Berita Wonosobo

Ngawur, Pelajar SMA Banjarnegara Cabuli Pacar Siswi SMP Agar Direstui Orangtua

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan, perbuatan nekat pelaku dilakukan lantaran ingin mendapatkan restu dari orangtua korban.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
Imah Masitoh/TribunBanyumas.com
Konferensi pers Polres Wonosobo ungkap kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, Rabu (29/11/2023). Pelajar SMA di Wonosobo diduga mencabuli kekasihnya yang merupakan pelajar SMP. Pelaku merupakan warga Wanayasa, Banjarnegara. Pelaku ABR (18) Satreskrim Polres Wonosobo setelah dilaporkan keluarga korban. Korban merupakan pelajar SMP di Wonosobo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pelajar SMA di Wonosobo diduga mencabuli kekasihnya yang merupakan pelajar SMP. Pelaku merupakan warga Wanayasa, Banjarnegara.

Pelaku ABR (18) Satreskrim Polres Wonosobo setelah dilaporkan keluarga korban.

Korban merupakan pelajar SMP di Wonosobo.

Baca juga: Nelayan yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia di Waduk Wadaslintang Wonosobo

kasus pencabulan pelajar smp oleh anak sma di wonosobo
Konferensi pers Polres Wonosobo ungkap kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, Rabu (29/11/2023). Pelajar SMA di Wonosobo diduga mencabuli kekasihnya yang merupakan pelajar SMP. Pelaku merupakan warga Wanayasa, Banjarnegara. Pelaku ABR (18) Satreskrim Polres Wonosobo setelah dilaporkan keluarga korban. Korban merupakan pelajar SMP di Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan, perbuatan nekat pelaku dilakukan lantaran ingin mendapatkan restu dari orangtua korban.

Dari pengakuan pelaku, keduanya telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun.

"Pelaku asal Banjarnegara sementara korban asal Temanggung.

Keduanya bertemu karena sama-sama bersekolah di Wonosobo," ungkapnya saat konferensi pers yang diikuti Tribunbanyumas.com.

Baca juga: HASIL Visum Kasus Pencabulan Anak di Bantarsari Cilacap, Ini Penuturan Dokter dan Kapolresta

Kronologi Pengungkapan Kasus Pencabulan

Kasus ini terungkap bermula saat korban yang tinggal di pondok asrama dijenguk pihak keluarga pada Minggu (19/11/2023).

Korban diajak jalan-jalan oleh keluarga, hingga sore pukul 16.30 WIB korban kembali diantarkan ke asrama oleh keluarganya.

Namun pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 05.30 WIB pengasuh pondok telepon untuk meminta keluarga untuk mengantarkan korban ke pondok.

Padahal, pihak keluarga sudah mengantarkannya pada Minggu sore.

"Karena merasa sudah mengantarkan korban ke pondok, sehingga pelapor (keluarga) kaget dan segera mencari keberadaan korban," jelas Kuseni.

Hingga pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mengirim pesan kepada seorang kerabatnya dengan menggunakan nomor ponsel pelaku.

Baca juga: Pemilu Semakin Dekat, KPU Wonosobo Terima 2.200 Logistik Pemilu Kotak Suara

Korban meminta tolong untuk ditransfer uang sebesar Rp200.000.

"Selanjutnya kerabat yang dihubungi meminta agar korban mengirim lokasi (membagikan lokasi di ponsel) untuk menyerahkan uang secara langsung karena tidak mempunyai ATM," jelasnya.

Pihak keluarga lantas mendatangi lokasi dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di Alfamart Penambakan 2 Banjarnegara dan membawa keduanya ke asrama pondok.

Sesampainya di asrama, korban menerangkan bahwa dirinya telah dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul oleh pelaku sebanyak 4 kali.

"Mengetahui hal tersebut, keluarga merasa dirugikan.

Kemudian melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Wonosobo guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Sementara itu pelaku ABR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/11/2023) mengaku melakukan tindakan itu guna mendapatkan restu dari hubungannya dengan korban.

Baca juga: Terus Gencar Promosikan Wisata, Pemkab Wonosobo Luncurkan Aplikasi WOTIC, Apa Itu?

"Biar dapat restu dari orang tua.

Karena tidak direstui," singkatnya.

Pelaku melakukan perbuatannya kepada korban dengan menyewa sebuah kos harian di wilayah Wonosobo.

Polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (*)

Baca juga: Segini Besaran UMK 2024 yang Diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved