Tahanan Curanmor Tewas
4 Polisi Polresta Banyumas Dituntut Hukuman 6-7 Tahun Penjara, Aniaya Tahanan Curanmor hingga Tewas
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum empat polisi anggota Polresta Banyumas dengan hukuman penjara 6-7 tahun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum empat polisi anggota Polresta Banyumas dengan hukuman penjara 6-7 tahun.
Keempatnya merupakan terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya tahanan Polresta Banyumas, Oki Kristodiawan (27).
Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (27/11/2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Veronica Sekar Widuri dan Hakim Anggota Dwiana Martanto serta Kopsah.
Dalam tuntutan, JPU mengajukan tuntutan berbeda terhadap anggota Polri yang seluruhnya berpangkat bintara itu.
Kepada terdakwa atas nama Aditya Anjar Nugroho (34), JPU Kejaksaan Negeri Purwokerto mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Pranoto saat membacakan dakwaan.
Baca juga: 4 Polisi Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas, Keluarga Korban: Tak Ada yang Perwira
Sedangkan tiga terdakwa lain, yaitu Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan I Made Arsana (36), dituntut masing-masing hukuman selama 6 tahun penjara.
Ketiganya juga didakwa Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 karena turut serta melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Arif Budi Cahyono mengatakan, akan membuat pembelaan.
Hakim Ketua Veronica Sekar Widuri mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan pledoi untuk terdakwa Aditya Anjar Nugroho akan digelar Jumat (1/11/2023).
Sedangkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi tiga terdakwa lain, akan digelar Selasa (5/11/2023).
Baca juga: Seorang Kepala Sekolah di Banyumas Dicopot dari Jabatan, Terbukti Memobilisasi Dukungan ke Calon DPD
Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya tahanan tersebut polisi menetapkan 14 orang tersangka.
Empat tersangka merupakan anggota Polresta Banyumas dan 10 lainnya merupakan sesama tahanan.
Diberitakan sebelumnya, tahanan kasus curanmor, Oki Kristodiawan, tewas seusai menjalani perawatan di rumah sakit selama dua pekan, Jumat (2/6/2023).
hajar tahanan
Tahanan tewas
tahanan curanmor tewas
Polresta Banyumas
berita banyumas terkini
banyumas Hari Ini
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, 10 Penganiaya Tahanan Polresta Banyumas Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anggota Polresta Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Tahanan Curanmor Hingga Tewas |
![]() |
---|
Kompolonas Minta Polda Jateng Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas di Sel Polresta Banyumas |
![]() |
---|
Datangi Polda Jateng, Keluarga Tahanan Tewas di Banyumas Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Polisi |
![]() |
---|
Menduga Ada Pelanggaran HAM, LBH Yogyakarta Minta Mabes Polri Usut Kasus Tahanan Tewas di Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.