Tahanan Curanmor Tewas

4 Polisi Polresta Banyumas Dituntut Hukuman 6-7 Tahun Penjara, Aniaya Tahanan Curanmor hingga Tewas

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum empat polisi anggota Polresta Banyumas dengan hukuman penjara 6-7 tahun.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/TINGEY INJURY LAW FIRM
Ilustrasi hukum. Empat anggota Polresta Banyumas dituntut 6-7 tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan tahanan bernama Oki Kristodiawan. Sidang tuntutan digelar di PN Banyumas, Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum empat polisi anggota Polresta Banyumas dengan hukuman penjara 6-7 tahun.

Keempatnya merupakan terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya tahanan Polresta Banyumas, Oki Kristodiawan (27).

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (27/11/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Veronica Sekar Widuri dan Hakim Anggota Dwiana Martanto serta Kopsah.

Dalam tuntutan, JPU mengajukan tuntutan berbeda terhadap anggota Polri yang seluruhnya berpangkat bintara itu.

Kepada terdakwa atas nama Aditya Anjar Nugroho (34), JPU Kejaksaan Negeri Purwokerto mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Pranoto saat membacakan dakwaan.

Baca juga: 4 Polisi Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas, Keluarga Korban: Tak Ada yang Perwira

Sedangkan tiga terdakwa lain, yaitu Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan I Made Arsana (36), dituntut masing-masing hukuman selama 6 tahun penjara.

Ketiganya juga didakwa Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 karena turut serta melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Arif Budi Cahyono mengatakan, akan membuat pembelaan.

Hakim Ketua Veronica Sekar Widuri mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan pledoi untuk terdakwa Aditya Anjar Nugroho akan digelar Jumat (1/11/2023).

Sedangkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi tiga terdakwa lain, akan digelar Selasa (5/11/2023).

Baca juga: Seorang Kepala Sekolah di Banyumas Dicopot dari Jabatan, Terbukti Memobilisasi Dukungan ke Calon DPD

Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya tahanan tersebut polisi menetapkan 14 orang tersangka.

Empat tersangka merupakan anggota Polresta Banyumas dan 10 lainnya merupakan sesama tahanan.

Diberitakan sebelumnya, tahanan kasus curanmor, Oki Kristodiawan, tewas seusai menjalani perawatan di rumah sakit selama dua pekan, Jumat (2/6/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved