Tahanan Curanmor Tewas

4 Polisi Polresta Banyumas Dituntut Hukuman 6-7 Tahun Penjara, Aniaya Tahanan Curanmor hingga Tewas

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum empat polisi anggota Polresta Banyumas dengan hukuman penjara 6-7 tahun.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/TINGEY INJURY LAW FIRM
Ilustrasi hukum. Empat anggota Polresta Banyumas dituntut 6-7 tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan tahanan bernama Oki Kristodiawan. Sidang tuntutan digelar di PN Banyumas, Selasa (28/11/2023). 

Awalnya, Oki disebut tewas akibat gagal ginjal.

Namun, keluarga mendapati kejanggalan karena mendapati tubuh jenazah penuh luka. Padahal, saat ditangkap, Oki dalam keadaan sehat.

Setelah diusut, Oki diduga dianiaya polisi dan teman sesama tahanan lain. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahanan Polres Banyumas Tewas Dianiaya, 4 Polisi Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara".

Baca juga: Jerman Lolos ke Final Piala Dunia U-17 2023, Pupuskan Harapan Argentina Lewat Drama Adu Pinalti

Baca juga: RSUD Soewondo Pati Siapkan Psikolog dan Psikiater Bantu Caleg Gagal yang Butuh Perawatan Kejiwaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved