Tahanan Curanmor Tewas
4 Polisi Polresta Banyumas Dituntut Hukuman 6-7 Tahun Penjara, Aniaya Tahanan Curanmor hingga Tewas
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum empat polisi anggota Polresta Banyumas dengan hukuman penjara 6-7 tahun.
Editor:
rika irawati
UNSPLASH/TINGEY INJURY LAW FIRM
Ilustrasi hukum. Empat anggota Polresta Banyumas dituntut 6-7 tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan tahanan bernama Oki Kristodiawan. Sidang tuntutan digelar di PN Banyumas, Selasa (28/11/2023).
Awalnya, Oki disebut tewas akibat gagal ginjal.
Namun, keluarga mendapati kejanggalan karena mendapati tubuh jenazah penuh luka. Padahal, saat ditangkap, Oki dalam keadaan sehat.
Setelah diusut, Oki diduga dianiaya polisi dan teman sesama tahanan lain. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahanan Polres Banyumas Tewas Dianiaya, 4 Polisi Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara".
Baca juga: Jerman Lolos ke Final Piala Dunia U-17 2023, Pupuskan Harapan Argentina Lewat Drama Adu Pinalti
Baca juga: RSUD Soewondo Pati Siapkan Psikolog dan Psikiater Bantu Caleg Gagal yang Butuh Perawatan Kejiwaan
Tags
hajar tahanan
Tahanan tewas
tahanan curanmor tewas
Polresta Banyumas
berita banyumas terkini
banyumas Hari Ini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tahanan Curanmor Tewas
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, 10 Penganiaya Tahanan Polresta Banyumas Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anggota Polresta Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Tahanan Curanmor Hingga Tewas |
![]() |
---|
Kompolonas Minta Polda Jateng Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas di Sel Polresta Banyumas |
![]() |
---|
Datangi Polda Jateng, Keluarga Tahanan Tewas di Banyumas Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Polisi |
![]() |
---|
Menduga Ada Pelanggaran HAM, LBH Yogyakarta Minta Mabes Polri Usut Kasus Tahanan Tewas di Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.