Pemilu 2024

Seorang Kepala Sekolah di Banyumas Dicopot dari Jabatan, Terbukti Memobilisasi Dukungan ke Calon DPD

Seorang kepala sekolah di Banyumas dicopot dari jabatan setelah terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Peserta mengikuti Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Banyumas di Alun-alun Purwokerto, Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang kepala sekolah di Banyumas dicopot dari jabatan setelah terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas Yon Daryono mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) itu terbukti terlibat aktif dalam memobilisasi dukungan pada seorang calon anggota DPD di Jateng.

Selain dicopot dari jabatan, menurut Daryono, ASN itu juga menerima sanksi ditunda kenaikan pangkatnya selama setahun.

Selain kepala sekolah, Bawaslu juga telah memeriksa seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Baturraden yang tak netral.

Yang bersangkutan mengunggah foto calon legislatif (caleg) dengan pose jari peserta pemilu di Instagram pemdes.

"Simbol pose jari dengan salah satu caleg diposting di IG pemdes, kena potensi pidana dan administrasi," ujarnya usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Alun-alun Purwokerto, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Waspada Pupuk Diduga Palsu Beredar di Banyumas, Berisi Tanah Dicat Biru, Penjual Pakai Pikap

Daryono pun mengingatkan ASN, kades, anggota TNI dan Polri terkait netralitas mereka selama Pemilu 2024.

Pihaknya bakal memperketat pengawasan, terutama sesama tahapan kampanye yang dimulai hari ini.

Menurut Daryono, potensi pelanggaran kampanye mungkin dilakukan para ASN dan aparat pemerintahan, termasuk penyebaran stiker di whatApps.

"Stiker di WA juga harus hati-hati karena bisa kena pelanggaran."

"Mulai 28 November ini harus hati-hati bagi ASN dan TNI Polri," terangnya.

Menurut Daryono, ASN maupun aparat negara yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas bisa terkena dua ancaman sekaligus.

Pertama, sanksi dari instansi terkait dan kedua, sanksi pidana dari Bawaslu.

"Hati-hati dalam konteks apapun, apalagi bercanda."

"Emotikon juga termasuk," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved