Korupsi di Kementan
Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Lagi Pemeriksaan Dugaan Pemerasan, Kali Ini Beralasan Diperiksa Dewas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2023).
Sebelumnya, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Firli secara ksatria menjalani proses pemeriksaan atas laporan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Yudi, sudah tidak ada alasan bagi Firli untuk mangkir lagi dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.
"Meminta agar drama Firli Bahuri mangkir lagi dihentikan. Sebaiknya, Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas," katanya.
Menurut Yudi, hadirnya Firli akan mempercepat penyelesaian kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.
Sehingga, Polda Metro Jaya dapat segera ekspose guna menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Apalagi, Dewas (Dewan Pengawas KPK) yang hari ini rencananya akan memeriksa Firli, mengundurkan jadwal pekan depan ketika jadwal dipercepat Senin kemarin," ujarnya.
"Namun, Firli tidak bisa dan pihak KPK menyatakan Firli bisanya Selasa sesuai jadwal Dewas, sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi," lanjut Yudi.
Ia menambahkan, jika kembali mangkir tanpa alasan yang patut, Firli dapat dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan, karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan," kata dia. (Tribunnews/Ramadhan L Q)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Firli Bahuri Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk Beri Klarifikasi ke Dewas KPK.
Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Tak Puas Putusan Hakim Soal Uang Pengganti, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Mantan Mentan SYL |
![]() |
---|
Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Pikir-pikir meski Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Ditemukan KPK di Lahan Kosong, Mobil Milik Syahrul Yasin Limpo Diduga Sengaja Disembunyikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.