Korupsi di Kementan

Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Lagi Pemeriksaan Dugaan Pemerasan, Kali Ini Beralasan Diperiksa Dewas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2023).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Firli mangkir lagi dalam undangan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2023). 

Sebelumnya, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Firli secara ksatria menjalani proses pemeriksaan atas laporan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Yudi, sudah tidak ada alasan bagi Firli untuk mangkir lagi dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Meminta agar drama Firli Bahuri mangkir lagi dihentikan. Sebaiknya, Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas," katanya.

Menurut Yudi, hadirnya Firli akan mempercepat penyelesaian kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.

Sehingga, Polda Metro Jaya dapat segera ekspose guna menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

"Apalagi, Dewas (Dewan Pengawas KPK) yang hari ini rencananya akan memeriksa Firli, mengundurkan jadwal pekan depan ketika jadwal dipercepat Senin kemarin," ujarnya.

"Namun, Firli tidak bisa dan pihak KPK menyatakan Firli bisanya Selasa sesuai jadwal Dewas, sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi," lanjut Yudi.

Ia menambahkan, jika kembali mangkir tanpa alasan yang patut, Firli dapat dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan, karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan," kata dia. (Tribunnews/Ramadhan L Q)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Firli Bahuri Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk Beri Klarifikasi ke Dewas KPK.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved