Korupsi di Kementan

Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Lagi Pemeriksaan Dugaan Pemerasan, Kali Ini Beralasan Diperiksa Dewas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2023).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Firli mangkir lagi dalam undangan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2023).

Firli sedianya diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, pada pemanggilan 7 November 2023, Firli juga tak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan kasus sama.

Ketidakhadiran Firli ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Ade, Firli tidak hadir dalam pemeriksaan setelah memberitahukan lewat surat kepada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2023).

"Bahwa hari ini, Selasa, 14 November 2023, untuk FB (Firli Bahuri, Red), saksi FB selaku Ketua KPK RI, tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah, Penyidik Cari Bukti Dugaan Pemerasan Terhadan Eks Mentan

Ade Safri berujar bahwa Firli tidak hadir karena pada hari yang sama memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dikarenakan, pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI, yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI," ujar Ade Safri.

Ade Safri menuturkan, Firli meminta pemeriksaan keduanya terkait kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.

"Yang kedua, dalam surat dimaksud, juga disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI, dapatnya dilakukan di gedung Bareskrim Polri," tutur Ade Safri.

Terkait permintaan Firli untuk diperiksa di Bareskrim Polri mendatang, Ade Safri menuturkan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan terlebih dahulu.

"Terkait dengan mohon penundaan jadwal ulang, terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan, termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri," jelas Ade Safri.

Ade Safri menerangkan bahwa belum diketahui secara pasti kapan Firli akan diperiksa lagi di Bareskrim Polri.

"Koordinasi masih terus kami lakukan dengan Biro Hukum KPK RI terkait dengan waktu yang akan nanti ditentukan untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan," terang Ade Safri.

Baca juga: Ketua KPK Firli Jelaskan Foto Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo: Sebelum Kasus Korupsi Kementan

Diharapkan Ksatria

Sebelumnya, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Firli secara ksatria menjalani proses pemeriksaan atas laporan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Yudi, sudah tidak ada alasan bagi Firli untuk mangkir lagi dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Meminta agar drama Firli Bahuri mangkir lagi dihentikan. Sebaiknya, Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas," katanya.

Menurut Yudi, hadirnya Firli akan mempercepat penyelesaian kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.

Sehingga, Polda Metro Jaya dapat segera ekspose guna menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

"Apalagi, Dewas (Dewan Pengawas KPK) yang hari ini rencananya akan memeriksa Firli, mengundurkan jadwal pekan depan ketika jadwal dipercepat Senin kemarin," ujarnya.

"Namun, Firli tidak bisa dan pihak KPK menyatakan Firli bisanya Selasa sesuai jadwal Dewas, sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi," lanjut Yudi.

Ia menambahkan, jika kembali mangkir tanpa alasan yang patut, Firli dapat dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan, karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan," kata dia. (Tribunnews/Ramadhan L Q)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Firli Bahuri Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk Beri Klarifikasi ke Dewas KPK.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved