Berita Nasional

Fakta Baru Sidang MKMK, Dokumen Perbaikan Gugatan Soal Batas Usia Capres Cawapres Tak Bertandatangan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial soal batasan usia minimal capres cawapres terancam gugur.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin rapat dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Kamis (26/10/2023). Dalam sidang Kamis (2/11/2023) terungkap, dokumen perbaikan permohonan gugatan Nomor 90 tak ditandatangani pemohon maupun kuasa hukum sehingga bisa dinggap batal. 

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 20 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan semua hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

MKMK menyatakan, bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang MKMK, Terungkap Gugatan Almas Tsaqibbirru soal Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani".

Baca juga: Autopsi Selesai, Penyebab Kematian Bocah Diduga Korban Kekerasan Seksual di Semarang Belum Diungkap

Baca juga: Patung Jenderal Hoegeng Hiasi Halaman Depan Stadion Hoegeng Kota Pekalongan, Punya Tinggi 9 Meter

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved