Berita Nasional

Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan Melanggar Kode Etik, MKMK Bakal Periksa Dua Kali

Anwar Usman menjadi hakim Mahkamah Konstitusi yang paling banyak dilporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua MK Anwar Usman bersiap membacakan putusan MK terhadap gugatan sistem pemilu proposional terbuka yang akan digunakan di Pemilu 2024, dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan melanggaran kode etik ke MKMK. 

Sidang para pelapor ini akan digelar terbuka, dengan staf ahli hakim terlapor dihadirkan.

Baca juga: Presiden Jokowi, Dua Putranya, dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Tak lama berselang, seusai putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Pasangan ini pun telah mendaftar sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Ketua MK Anwar Usman pun buka suara terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara tersebut meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

Terbaru, Jimly mengatakan, MKMK siap memutus dugaan pelanggaran etik tersebut pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat waktu penyerahan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (Kompas.com/vitoria mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKMK Akan Periksa Anwar Usman 2 Kali karena Paling Banyak Dilaporkan Langgar Etik".

Baca juga: Mantan Pegawai Bank Plat Merah Curi Data Nasabah, Korban Harus Bayar Pajak Rp3 Miliar

Baca juga: Guru SD di Paninggaran Pekalongan Tipu Warga, Tak Bayar 7 Sapi yang Dibeli Rp125 Juta untuk Iduladha

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved