Berita Nasional

Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan Melanggar Kode Etik, MKMK Bakal Periksa Dua Kali

Anwar Usman menjadi hakim Mahkamah Konstitusi yang paling banyak dilporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua MK Anwar Usman bersiap membacakan putusan MK terhadap gugatan sistem pemilu proposional terbuka yang akan digunakan di Pemilu 2024, dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan melanggaran kode etik ke MKMK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anwar Usman menjadi hakim Mahkamah Konstitusi yang paling banyak dilporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Anwar Usman pun akan diperiksa dua kali terkait laporan itu, sebelum MKMK membuat keputusan paling lambat 7 November 2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, ada 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diterima MKMK.

Dari laporan itu, nama Anwar Usman mendominasi.

"Sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan, khusus untuk Ketua (MK), dua kali. Pertama, besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak (dilaporkan)," kata Jimly seusai sidang pendahuluan dengan sembilan hakim konstitusi, Senin (30/10/2023) sore.

Baca juga: Lagi, Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Soal Dugaan Konflik Kepentingan. Pelapor 16 Akademisi

Sidang pemeriksaan Anwar akan digelar tertutup sesuai hukum acara yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK.

Ia juga mengungkapkan, Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain akan diperiksa masing-masing seorang diri.

Khusus Anwar, pemeriksaan besok akan dilangsungkan malam hari.

"Besok itu (pemeriksaan) Pak Anwar Usman, tapi itu malam sendiri," ujar Jimly.

Pendiri MK itu lantas menyampaikan bahwa Wakil Ketua MK Saldi Isra kemungkinan juga bakal diperiksa besok malam, setelah Anwar Usman.

Menurutnya, Saldi Isra juga banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena pendapat berbeda (dissenting opinion) yang dianggap keluar dari substansi dan menyinggung tindakan hakim konstitusi lain.

Sementara itu, pada Selasa pagi, MKMK dijadwalkan akan menggelar sidang untuk dua laporan.

Pertama, laporan eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang meminta agar putusan etik ini bisa keluar sebelum 8 November 2023.

Kedua, laporan dari 16 guru besar hukum tata negara dan administrasi negara yang meminta Anwar diberhentikan dengan tidak hormat.

Jimly mengatakan, substansi dua perkara tersebut sama sehingga dapat disidangkan bersamaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved