Berita Nasional
Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan Melanggar Kode Etik, MKMK Bakal Periksa Dua Kali
Anwar Usman menjadi hakim Mahkamah Konstitusi yang paling banyak dilporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anwar Usman menjadi hakim Mahkamah Konstitusi yang paling banyak dilporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Anwar Usman pun akan diperiksa dua kali terkait laporan itu, sebelum MKMK membuat keputusan paling lambat 7 November 2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, ada 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diterima MKMK.
Dari laporan itu, nama Anwar Usman mendominasi.
"Sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan, khusus untuk Ketua (MK), dua kali. Pertama, besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak (dilaporkan)," kata Jimly seusai sidang pendahuluan dengan sembilan hakim konstitusi, Senin (30/10/2023) sore.
Baca juga: Lagi, Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Soal Dugaan Konflik Kepentingan. Pelapor 16 Akademisi
Sidang pemeriksaan Anwar akan digelar tertutup sesuai hukum acara yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK.
Ia juga mengungkapkan, Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain akan diperiksa masing-masing seorang diri.
Khusus Anwar, pemeriksaan besok akan dilangsungkan malam hari.
"Besok itu (pemeriksaan) Pak Anwar Usman, tapi itu malam sendiri," ujar Jimly.
Pendiri MK itu lantas menyampaikan bahwa Wakil Ketua MK Saldi Isra kemungkinan juga bakal diperiksa besok malam, setelah Anwar Usman.
Menurutnya, Saldi Isra juga banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena pendapat berbeda (dissenting opinion) yang dianggap keluar dari substansi dan menyinggung tindakan hakim konstitusi lain.
Sementara itu, pada Selasa pagi, MKMK dijadwalkan akan menggelar sidang untuk dua laporan.
Pertama, laporan eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang meminta agar putusan etik ini bisa keluar sebelum 8 November 2023.
Kedua, laporan dari 16 guru besar hukum tata negara dan administrasi negara yang meminta Anwar diberhentikan dengan tidak hormat.
Jimly mengatakan, substansi dua perkara tersebut sama sehingga dapat disidangkan bersamaan.
Sidang para pelapor ini akan digelar terbuka, dengan staf ahli hakim terlapor dihadirkan.
Baca juga: Presiden Jokowi, Dua Putranya, dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Tak lama berselang, seusai putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Pasangan ini pun telah mendaftar sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Ketua MK Anwar Usman pun buka suara terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara tersebut meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
Terbaru, Jimly mengatakan, MKMK siap memutus dugaan pelanggaran etik tersebut pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat waktu penyerahan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (Kompas.com/vitoria mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKMK Akan Periksa Anwar Usman 2 Kali karena Paling Banyak Dilaporkan Langgar Etik".
Baca juga: Mantan Pegawai Bank Plat Merah Curi Data Nasabah, Korban Harus Bayar Pajak Rp3 Miliar
Baca juga: Guru SD di Paninggaran Pekalongan Tipu Warga, Tak Bayar 7 Sapi yang Dibeli Rp125 Juta untuk Iduladha
BREAKING NEWS: Kumpulkan Ketua Parpol dan DPR , Presiden Umumkan Tunjangan Kontroversi DPR Dicabut |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Tak Cukup, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR RI |
![]() |
---|
Permintaan Zulkifli Ayah Affan Kurniawan untuk Masyarakat Indonesia, Bukan Anarkisme |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.