Jumat, 8 Mei 2026

Berita Jateng

Mantan Pegawai Bank Plat Merah Curi Data Nasabah, Korban Harus Bayar Pajak Rp3 Miliar

Nasabah bank pelat merah menjadi korban pencurian data hingga harus bayar pajak hingga Rp3 miliar.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Pencurian data ini membuat korban harus membayar pajak hingga Rp3 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Nasib malang dialami seorang perempuan berinisial WW, warga Kota Semarang.

Ia terpaksa menanggung pajak hingga Rp3 miliar akibat data pribadinya berupa e-KTP, digunakan tanpa izin oleh pegawai bank pelat merah.

Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan menangkap empat pelaku.

Empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-msing berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

Mereka merupakan warga Kota Semarang.

SAN dan DY berstatus mantan pegawai bank pelat merah, sebagai ahli IT.

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Baca juga: Semakin Berani, Gangster di Semarang Bagikan Live Streaming Aksi Tawuran di Medsos

Dua tersangka lain, YS dan SL merupakan pengusaha.

Mereka penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut dan bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun, saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu. Uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata SAN (31), saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran pada Oktober 2022.

Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY, dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023."

"SAN, rencana, pekan ini. Dia sempat DPO, kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Baca juga: Tega! Model Asal Semarang Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Kloset, Buang Mayatnya di Bandara Bali

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved