Berita Nasional

Majelis Kehormatan MK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Jimly: Ini Isu Berat

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengakui, kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang ditangani MKMK saat ini termasuk isu berat.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Kamis (26/10/2023). 

Jimly juga mengungkap bahwa ia semula tak bersedia didapuk sebagai anggota MKMK karena khawatir terlibat konflik kepentingan, sehubungan dengan jabatannya selaku senator perwakilan DKI Jakarta di DPD RI.

Namun, ia mengaku diyakinkan bahwa konflik kepentingan itu tidak akan terjadi karena Jimly tidak mencalonkan diri lagi pada 2024 sehingga tidak mungkin menjadi pihak yang beperkara dalam perselisihan hasil pemilu yang kelak diadili MK.

"Apalagi, saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk image-nya kayak sekarang. Saya, sebagai pendiri, tidak tega. Maka saya bersedia ini," kata Jimly.

Baca juga: Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Mahkamah Konstitusi Akhirnya Bentuk Majelis Kehormatan MK

Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada siang tadi, Selasa (24/10/2023).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.

Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi, Dua Putranya, dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima 14 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK. (kompas.com/vitorio mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usut Anwar Usman Dkk, MKMK: Ini Sejarah, Semua Hakim Dilaporkan Langgar Etik".]

Baca juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah, Penyidik Cari Bukti Dugaan Pemerasan Terhadan Eks Mentan

Baca juga: Efek Insiden Limpakuwus, Seluruh Wisata Wahana Jembatan Kaca di Banyumas Bakal Dicek Petugas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved