Berita Nasional
Majelis Kehormatan MK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Jimly: Ini Isu Berat
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengakui, kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang ditangani MKMK saat ini termasuk isu berat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengakui, kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang ditangani MKMK saat ini termasuk isu berat.
Apalagi, mereka diburu waktu karena keputusan MKMK dapat mempengaruhi proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang kini berlangsung.
"Ini isu yang berat, isu serius, dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres, dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU, dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan, ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan," kata Jimly, Kamis (26/10/2023).
Hari ini, MKMK menggelar sidang perdana terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.
Sidang perdana ini beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Mahfud MD Serahkan ke MKMK: Tapi Jangan Terlalu Optimistis
Jimly memastikan, sidang pemeriksaan ini akan digelar secara cepat guna memastikan respons yang tepat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara krusial ini.
Sebab, KPU RI dijadwalkan menetapkan capres-cawapres yang bertanding pada Pilpres 2024 pada 13 November 2023.
Sementara itu, MKMK dibatasi waktu 30 hari untuk bekerja.
Semua Hakim MK Dilaporkan Melanggar Kode Etik
Jimly mengatakan, perkara kali ini merupakan sejarah karena menangani kasus dimana semua atau sembilan hakim MK, dilaporkan melanggar kode etik.
"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia di seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," ucap Jimly di hadapan sidang.
"Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus, harus disyukuri. Untuk public education, civic education, bagus sekali ini."
"Tidak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini dengan segala macam emosinya. Ini harus disyukuri ini dan yang membuat sejarah Saudara-saudara ini yang melapor," ujar dia.
Tokoh yang terlibat mendirikan MK itu menyebutkan, akibat putusan tersebut, masyarakat "terpecah lima" di tahun politik ini.
Jamin Netralitas
Dalam Mabuk Sebut 'Ingin Rampok Uang Negara', Ujungnya Anggota DPRD Ini Dipecat PDIP |
![]() |
---|
Silfester Matutina Dicari Kejaksaan, Akan Dijemput Paksa jika Tak Kooperatif |
![]() |
---|
Profil dan Kekayaan M Qodari Kepala KSP, Punya Lembaga Survei dan Harta Rp 261 Miliar |
![]() |
---|
Sinyal Erick Thohir Bakal Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora, Serahkan Proses ke FIFA |
![]() |
---|
Nasib Erick Thohir di PSSI Usai Dilantik Prabowo Jadi Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.