Berita Nasional

Mahkamah Konstitusi Tak Punya Dewan Etik, Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK Berpotensi Menguap

Hakim MK dilaporkan ke Dewan Etik atas dugaan pelanggaran kode etik atas keputusan mereka dalam perkara tentang usia bakal capres dan cawapres.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstiusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Lima hakim MK dilaporkan ke Dewan Etik MK atas putusan mereka yang dinilai melanggar kode etik hakim MK. 

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani mengatakan, terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres, yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi hingga cacat formil.

Menurutnya, hal itu berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan, termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.

Tak hanya dari PBHI, para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lain ke MK, pada Rabu (18/10/2023).

Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Masuk, MK Tak Punya Dewan Etik.

Baca juga: Belum Ada Nama Gibran, Polda Jateng Telah Terbitkan 2 Ribu SKCK untuk Peserta Pemilu 2024

Baca juga: Upaya Diversi Gagal, Guru MA Korban Pembacokan Murid di Demak Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved