Pemilu 2024

Belum Ada Nama Gibran, Polda Jateng Telah Terbitkan 2 Ribu SKCK untuk Peserta Pemilu 2024

Polda Jawa Tengah telah melayani sekitar 2 ribu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi peserta Pemilu 2024.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu memantau pelayanan SKCK di Mapolda Jateng, Jumat (20/10/2023). Bayu mengatakan, Polda Jateng telah menerbitkan sekitar 2 ribnu SKCK untuk keperluan peserta Pemilu 2024 baik Caleg DPRD Jateng, DPR RI, maupun DPD. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah melayani sekitar 2 ribu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi peserta Pemilu 2024.

Dari ribuan SKCK tersebut, dipastikan, belum ada nama Gibran Rakabuming Raka.

Nama wali kota Solo itu santer dikabarkan hendak mengurus SKCK untuk keperluan maju sebagai calon wakil presiden.

"Sampai hari ini, belum ada nama yang bersangkutan (Gibran). Tetapi, kami, untuk para calon peserta pemilu 2024 lain yang sudah kami layani, mencapai 2 ribu," ucap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu di Mapolda Jateng, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Tegaskan Masih Kader PDIP, Gibran Jawab Peluang Jadi Cawapres Usai Bertemu Pimpinan Partai Besok

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir Urus SKCK, Siapa yang Dipilih Prabowo sebagai Bakal Cawapres?

Kombes Bayu mengatakan, Polda Jateng melayani pembuatan SKCK untuk para calon legislatif DPRD, DPR RI, DPD, dan capres atau cawapres.

Sementara, untuk calon bupati, caleg DPRD tingkat kabupaten/kota, dilakukan di masing-masing polres.

"Pengajuan paling ramai di bulan Mei-Juni, perbaikan pada bulan Agustus-September. Kalau bulan ini, sudah tidak ada," paparnya.

Ia mengatakan, pengurusan SKCK untuk kepentingan Pemilu 2024 hanya membutuhkan waktu satu hari.

Catatannya, pemohon telah melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

"SKCK untuk pemilu dapat dilayani cepat, bisa hanya satu hari," tuturnya. (*)

Baca juga: Upaya Diversi Gagal, Guru MA Korban Pembacokan Murid di Demak Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum

Baca juga: Lagi Asyik-asyiknya Pesta Miras Oplosan, 8 Remaja di Bae Kudus Digaruk Polisi: 3 Perempun

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved