Berita Blora

Mantan Ketua DPRD Blora Bambang Susilo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Modus Kunker Fiktif

Mantan Ketua DPRD Blora Bambang Susilo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kunjungan kerja fiktif.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AHMAD MUSTAKIM
Kepala Kejaksaa Negeri (Kajari) Blora Haris Hasbullah mengumumkan status mantan Ketua DPRD Blora Bambang Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus kunker fiktif, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Blora, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora Bambang Susilo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kegiatan kunjungan kerja (kunker) luar daerah fiktif.

Atas perbuatannya, ketua DPRD Blora periode 2014-2019 itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp625 juta.

"Bahwa pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Blora tentang surat penetapan tersangka atas nama BS sebagai ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014 sampai 2019," ungkap Kepala Kejaksaa Negeri (Kajari) Blora Haris Hasbullah, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Blora, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Terduga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Blora Ditangkap, Iming-imingi Korban Uang dan Makanan

Haris menjelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan berupa kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah yang fiktif.

Selama 5 tahun kepemimpinan Bambang Susilo, tercatat ada 64 kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Blora yang dibiayani APBD Blora.

"Kegiatan tersebut tercantum, tersangka BS selaku pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif," imbuh Haris Hasbullah.

Total, kerugian negara atas kunker fiktif itu mencapai Rp625.457.450.

Baca juga: Viral Wakil Bupati Blora Bagi-bagi Duit Gepokan ke Kader PDIP, dari Sini Ternyata Sumber Uangnya

Dalam kunjungan kerja luar daerah tersebut, terdapat biaya perjalanan dinas, yakni uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi yang tercatat diberikan kepada peserta kunker.

Haris mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada oknum anggota DPRD Blora yang diduga tidak mengikuti banyak kunker tetapi namanya tercatat hadir dan menerima dana perjalanan dinas.

Dalam kasus ini, Kejari Blora telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD periode 2014-2019 dan pegawai di Sekretariat DPRD (setwan) Blora. (Ahmad Mustakim)

Baca juga: Harapan Hukuman Dipotong Pupus, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Harus Bayar Uang Pengganti Rp19 Miliar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved