Berita Blora

Terduga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Blora Ditangkap, Iming-imingi Korban Uang dan Makanan

Satu di antara terduga pelaku pemerkosaan siswi SMP di Blora ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora.

Editor: rika irawati
Tribun Jateng/Grafis/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan. Polres Blora menangkap satu di antara pelaku pemerkosaan siswi SMP hingga hamil. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Satu di antara terduga pelaku pemerkosaan siswi SMP di Blora ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora.

Pria berinisial E, warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, itu diduga mencabuli korban hingga 20 kali di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Blora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Selamet mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari orangtua korban.

"Setelah orangtua melaporkan, kami selanjutnya melakukan penyelidikan," ucap Selamet berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Fisik Berubah, Siswi SMP di Blora Ternyata Hamil 7 Bulan. Diduga Diperkosa 7 Pria Dewasa

Menurut Selamet, terduga pelaku memperkosa siswi SMP tersebut beberapa kali di sejumlah tempat berbeda.

"Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu, di tempat kerjanya dan di wilayah lain di kecamatan Cepu," terang dia.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat berbeda.

Hanya saja, polisi kesulitan mengindentifikasi pelaku lain karena korban hanya menghafal pelaku terakhir yang kini ditangkap.

"Dari satu sampai lima orang, korban tidak hafal, yang dihafal hanya yang terakhir ini yang kami amankan karena dilakukan berulang, sebanyak 20 kali, di pertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023."

"Si korban mempunyai keterbelakangan mental atau disabilitas," jelas dia.

Selamet mengatakan, modus tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan adalah mengiming-imingi sejumlah uang dan makanan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.

Tetangga Curiga Perubahan Fisik

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah orang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih yang mendampingi permasalahan tersebut menyebut, korban pemerkosaan tersebut adalah seorang anak yatim yang diduga menderita difabel ringan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved