Berita Blora

Fisik Berubah, Siswi SMP di Blora Ternyata Hamil 7 Bulan. Diduga Diperkosa 7 Pria Dewasa

Seorang pelajar SMP di Blora, Jawa Tengah, diduga dirudapaksa tujuh orang dewasa hingga hamil tujuh bulan.

Editor: rika irawati
Tribun Jateng/Grafis/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang siswi SMP di Blora diduga menjadi korban pemerkosaan tujuh pria dewasa hingga kini hamil tujuh bulan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Seorang pelajar SMP di Blora, Jawa Tengah, diduga dirudapaksa tujuh orang dewasa hingga hamil tujuh bulan.

Kasus ini terungkap setelah tetangga korban curiga terhadap perubahan fisik sang remaja.

Kasus ini kini dalam pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih.

Direktur LBH Kinasih Agus Susanto mengungkapkan, korban merupakan anak yatim yang diduga menderita difabel ringan.

"Nahasnya, diduga, ada tujuh lelaki dewasa yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini," kata Agus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Viral Wakil Bupati Blora Bagi-bagi Duit Gepokan ke Kader PDIP, dari Sini Ternyata Sumber Uangnya

Agus mengatakan, ibu kandung korban yang sehari-hari bekerja serabutan, awalnya tidak mengetahui anaknya menjadi korban rudapaksa.

"Namun, tetangganya curiga melihat korban yang semakin gemuk dan perutnya yang semakin membesar," kata dia.

Selanjutnya, tetangga tersebut membujuk ibu korban agar membawa anaknya ke puskesmas untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, korban telah mengandung selama 7 bulan.

"Ketika ditanyai, korban mengatakan jika yang menghamilinya adalah laki-laki yang bekerja di salah satu tempat pencucian mobil yang berada di wilayah Kecamatan Cepu," terang dia.

Akhirnya, ibu korban mendatangi Polres Blora pada tanggal 9 September 2023, untuk melaporkan terjadinya kejahatan pada sang buah hati.

Baca juga: 4 Orang Pencuri Tiang Listrik di Siang Bolong Ditangkap Polres Blora, Begini Cara Mereka Beraksi

Menurut Agus, kejahatan yang dilaporkan terkait tindak pidana kejahatan perlindungan anak berdasarkan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata, pelaku diduga berjumlah 7 orang."

"Bahkan, ada pihak yang diduga sebagai pelaku, tinggal di lingkungan yang tidak jauh dari tempat tinggal korban."

"Korban dibujuk dengan iming-iming diberikan sejumlah uang," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved