Korupsi di Kementan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Nasdem Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum
KPK menjemput paksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di Jakarta untuk diperiksa. Nasdem pastikan tak beri pendampingan hukum.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan, Kamis (12/11/2023) malam.
Syahrul Yasin Limpo dijemput di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait kasus hukum yang dihadapi kadernya ini, Partai Nasdem memastikan tak akan membentuk tim pendampingan hukum.
"Betul (tidak membentuk tim hukum," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Hermawi menyebut, sejak awal, Nasdem menyarankan mantan Mentan itu untuk membentuk tim hukum sendiri.
"Sejak awal, kami sarankan untuk membentuk tim hukum sendiri agar fokus," ujarnya.
Baca juga: KPK Umumkan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo: Lakukan Pungli ke Anak Buah untuk Bayar Cicilan
Sebab, dia menyebut, Nasdem memiliki tim hukum namun terpecah-pecah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Karena tim kami, meskipun banyak, tetapi kan terpecah-pecah untuk tim Pileg, tim Pilpres, dan tim standby," ucap Hermawi.
Hermawi menjelaskan, Nasdem nantinya hanya memberikan masukan-masukan untuk tim hukum Syahrul Yasin Limpo.
"Kami memberi masukan kepada tim hukum yang sudah dibentuk SYL," ungkapnya.
Belum Ada Keputusan Penahanan
Setelah menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo, KPK langsung membawa dan memeriksa politisi dari Partai Nasdem itu.
Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB.
Awalnya, terdapat tiga mobil beriringan yang memasuki kantor KPK.
Dalam kedatangannya, Syahrul memakai baju putih dengan jaket hitam. Ia mengenakan topi hitam dan masker.
Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Tak Puas Putusan Hakim Soal Uang Pengganti, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Mantan Mentan SYL |
![]() |
---|
Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Pikir-pikir meski Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Ditemukan KPK di Lahan Kosong, Mobil Milik Syahrul Yasin Limpo Diduga Sengaja Disembunyikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.