Korupsi di Kementan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Nasdem Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum

KPK menjemput paksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di Jakarta untuk diperiksa. Nasdem pastikan tak beri pendampingan hukum.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Gedung Merah Putih KPK setelah dijemput paksa untuk pemeriksaan, Kamis (12/10/2023) malam. 

Syahrul nampak irit bicara ketika ditanyai sejumlah wartawan di KPK.

Dia langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan penuh petugas.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK, Ajukan Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, penahanan terhadap Syahrul bakal diputuskan usai pemeriksaan.

"Kita lihat dulu karena masih diperiksa oleh penyidik, tim memeriksa setelahnya tentu nanti akan ada pendapat ditahan atau tidak," kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Ali memastikan, apa yang dikerjakan tim penyidik KPK mulai dari menjemput paksa, memeriksa, dan nantinya akan menahan atau tidak terhadap Syahrul Yasin Limpo, dilakukan berdasarkan prosedur hukum.

Dia memastikan, penyidik KPK taat aturan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

"Prinsipinya, prosedur yang KPK lakukan patuh terhadap aturan yang ada. Itu kunci utama kami dalam bertindak termasuk upaya penangkapan terhadap SYL," kata Ali. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem Pastikan Tak Bentuk Tim Pendampingan Hukum untuk Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 13 Oktober 2023: Terus Menguat

Baca juga: Rawan Dipakai Oknum, Kemana Barang Bukti Narkoba Setelah Disita Aparat Hukum?

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved