Korupsi di Kementan
Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK, Ajukan Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melawan KPK atas penetapan status tersangka dalam dugaan korupsi di Kementan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan atas penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski status tersangka ini belum diumukan kepada publik secara resmi oleh KPK namun perlawanan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo mempertegas adanya penetapan tersangka.
Secara resmi, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Status Tersangka Terpublikasi, Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Mundur dari Mentan. Hari Ini Pamit
Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.
Sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Djumyanto mengatakan, hakim yang akan mengadili perkara praperadilan Syahrul Yasin Limpo ini adalah Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat itu juga memuat keterangan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan.
Namun, sejauh ini, telah ada sembilan orang, termasuk Syahrul Yasin Limpo, yang telah dicegah ke luar negeri.
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Akui Pertemukan Syahrul Yasin Limpo dengan Pimpinan KPK, Ini Isi Pertemuannya
Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Tak Puas Putusan Hakim Soal Uang Pengganti, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Mantan Mentan SYL |
![]() |
---|
Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Pikir-pikir meski Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Ditemukan KPK di Lahan Kosong, Mobil Milik Syahrul Yasin Limpo Diduga Sengaja Disembunyikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.