Berita Jateng

Rawan Dipakai Oknum, Kemana Barang Bukti Narkoba Setelah Disita Aparat Hukum?

pemusnahan barang bukti  harus segera dilakukan. Karena barang bukti itu merupakan barang berbahaya.

Rahdyan Trijoko/Tribun Jateng
Kajari Semarang Agung Mardiwibowo musnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara. Pemusnahan dilakukan di halaman Kajari Semarang 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Ratusan barang bukti berbahaya dimusnahkan Kejari Kota Semarang, Kamis (12/10/2023). Barang bukti yang dimusnahkan dari 81 perkara pidana umum dan pidana khusus.


Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardiwibowo mengatakan pemusnahan barang bukti  harus segera dilakukan. Karena barang bukti itu merupakan barang berbahaya.


"Saya instruksikan untuk dimusnahkan secepatnya tidak harus menunggu banyak karena berbahaya," tuturnya.


Dia khawatir penumpukan barang bukti beresiko digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab contohnya barang bukti narkoba. Oleh karena itu pemusnahan dilakukan secara rutin.


"Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya perkara narkotika, penganiayaan, hingga kepabeanan," ujarnya.

Baca juga: Menolak Tutup! Mal Ramayana Kudus Rambah Penjualan Live di Marketplace, Ampuh Dongkrak Omzet Offline

Secara rinci, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 150 paket dan total berat 117,7 gram. 


Kemudian barang bukti psikotropika dan kesehatan seperti pil alprazolam 104 butir, pil berlogo Y 13.990 butir, pil kuning DMP sejumlah 4.390 butir, pil Yarindo Kuning 879 butir, pil thirexyphenidyl 80 butir, lalu pil silver riklona 38 butir, dan pil dextro 60 butir. 


"BB ini kami musnahkan dengan cara di blender dengan sabun lalu dibuang," jelas Kajari.


Ia memaparkan barang bukti ponsel pintar sebanyak 66 unit dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Kemudian 197 ball dan 720 slop rokok berbagai merek tanpa  pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar. 


"Pemusnahan untuk periode kasusnya sejak Agustus 2023 sampai tanggal 12 Oktober 2023. Ke depan masih ada pemusnahan lagi," tandasnya. (rtp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved