Korupsi di Kementan
KPK Umumkan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo: Lakukan Pungli ke Anak Buah untuk Bayar Cicilan
Status Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka akhirnya diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023) malam.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Status Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka akhirnya diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023) malam.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tak hanya Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyno (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Modus Menarik Uang dari Eselon I dan II
Johanis mengatakan, dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo memerintahkan kepada Kasdi dan Hatta untuk melakukan sejumlah penarikan uang kepada pejabat unit Eselon I dan II.
Mereka dipungut uang kisaran 4000-10.000 Dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK, Ajukan Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka
Selain itu, ada juga dalam bentuk barang dan jasa.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," jelas Johanis.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," imbuhnya,
Atas arahan Syahrul Yasin Limpo tersebut, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran yang sudah ditentukan Syahrul.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang sudah ditentukan SYL, dengan kisaran besaran mulai USD 4000-USD 10000," kata Johanis.
"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL, dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," jelasnya.
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Akui Pertemukan Syahrul Yasin Limpo dengan Pimpinan KPK, Ini Isi Pertemuannya
Terkait kegiatan ini, Syahrul bersama Kasdi dan Hatta diduga telah menikmati uang Rp13,9 miliar.
Kini, kata Johanis, KPK tengah meyelidiki lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Tak Puas Putusan Hakim Soal Uang Pengganti, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Mantan Mentan SYL |
![]() |
---|
Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Pikir-pikir meski Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Ditemukan KPK di Lahan Kosong, Mobil Milik Syahrul Yasin Limpo Diduga Sengaja Disembunyikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.