Korupsi di Kementan

KPK Umumkan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo: Lakukan Pungli ke Anak Buah untuk Bayar Cicilan

Status Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka akhirnya diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023) malam.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.com Taufik Ismail/Irwan Rismawan
Kolase foto (dari kiri ke kanan) Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan sebagai tersangka itu diumumkan KPK kepada publik pada Rabu (11/10/2023) malam. 

"Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis.

Bayar Cicilan Kartu Kredit dan Mobil Mewah

Johanis mengatakan, uang yang diterima itu kemudian digunakan Syahrul untuk membiayai kebutuhan pribadi.

Di antarany, membayar cicilan kartu kredit serta cicilan pembelian mobil mewah.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

Baca juga: Kasus Syahrul Yasin Limpo Bakal Pengaruhi Elektabilitas Anies-Cak Imin, Surya Paloh Yakin Ada Empati

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sekjen Kementan Langsung Ditahan

Sementara, dalam penanganan kasus itu, KPK telah menahan satu di antara ketiga tersangka.

Tersangka yang ditahan adalah Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.

Kasdi turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara, dua tersangka lain belum ditahan KPK.

Saat penetapan status diumumkan ke publik, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo diketahui tengah menjenguk ibunya di Makassar. (Tribunnews.com/Rifqah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Uang Rp13,9 M, untuk Bayar Kartu Kredit hingga Cicil Mobil.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved