Korupsi di Kementan
KPK Umumkan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo: Lakukan Pungli ke Anak Buah untuk Bayar Cicilan
Status Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka akhirnya diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023) malam.
"Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis.
Bayar Cicilan Kartu Kredit dan Mobil Mewah
Johanis mengatakan, uang yang diterima itu kemudian digunakan Syahrul untuk membiayai kebutuhan pribadi.
Di antarany, membayar cicilan kartu kredit serta cicilan pembelian mobil mewah.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
Baca juga: Kasus Syahrul Yasin Limpo Bakal Pengaruhi Elektabilitas Anies-Cak Imin, Surya Paloh Yakin Ada Empati
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekjen Kementan Langsung Ditahan
Sementara, dalam penanganan kasus itu, KPK telah menahan satu di antara ketiga tersangka.
Tersangka yang ditahan adalah Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.
Kasdi turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara, dua tersangka lain belum ditahan KPK.
Saat penetapan status diumumkan ke publik, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo diketahui tengah menjenguk ibunya di Makassar. (Tribunnews.com/Rifqah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Uang Rp13,9 M, untuk Bayar Kartu Kredit hingga Cicil Mobil.
Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Tak Puas Putusan Hakim Soal Uang Pengganti, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Mantan Mentan SYL |
![]() |
---|
Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Pikir-pikir meski Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Ditemukan KPK di Lahan Kosong, Mobil Milik Syahrul Yasin Limpo Diduga Sengaja Disembunyikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.