Penembakan Brigadir J

Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran

Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi, satu di antara lima terdawak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mendengarkan Keterangan saksi saat menjalani persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Putri Candrawathi resmi menghuni Lapas Pondok Bambu setelah putusan hukum yang diterima berupa hukuman 10 tahun penjara, berkekuatan hukum tetap. 

Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo bersama Putri, Ricky, dan Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu".

Baca juga: Warga Wanarata Banyumas Kesulitan Air Bersih, Antre 24 Jam di Sumber Hanya Dapat 4 Ember

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Kamis 24 Agustus 2023: Naik Lagi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved