Berita Nasional

Pabrik Modifikasi Senjata di Semarang Digerebek, Jual Senpi Ilegal Lewat Polisi ke Terduga Teroris

Penangkapan DE (28), karyawan PT Kereta Api Indonesia terduga teroris, membawa polisi pada penggerebekan pabrik modifikasi senjata di Semamarang.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Belasan senjata api laras pendek dan panjang milik DE, karyawan PT KAI, yang diamankan Densus 88 Antiteror, ditunjukkan dalam konferensi pers di Mako Mabes Polri, Selasa (15/8/2023). Hasil pengembangan, penyidik menangkap tiga polisi dan menggerebek sebuah pabrik modifikasi sejata di Semarang, Jawa Tengah. Polisi dan pabrik ini diduga menjual produk senpi kepada DE. 

"Sementara, motifnya, saya tegaskan lagi, tidak ada hubungannya dengan teroris. Pertama, tidak masuk dalam jaringan, kemudian juga niatnya melakukan aksi teror juga tidak ada," kata dia.

"Kemudian, motif Reynaldi itu, tidak ada hubungannya, jadi hanya hobi senjata saja," ujar Hengki.

Baca juga: Saldo Rekening Pegawai KAI Terduga Teroris di Bekasi Capai Miliaran, Kini Diblokir PPATK

Menurutnya, Bripka Reynaldi hanya belum puas dengan senjata dinas yang dimiliki.

"Padahal, seharusnya senjata dinas, mungkin kurang puas dia beli lagi yang lain. Kita nggak tahu juga motivasinya seperti apa," ucap dia.

Dua Warga Sipil

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua warga sipil sebagai penjual senpi kepada DE.

Keduanya adalah R alias B, yang merupakan residivis jual beli senpi ilegal.

Serta AR (33), seorang tukang service AC, yang nyambi sebagai modifikator airgun menjadi senpi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Poda Metro Jaya Grebek Pabrik Modifikasi Senjata Pemasok Senpi ke Pegawai KAI Terduga Teroris ISIS.

Baca juga: Lupakan Euforia Kemenangan, PSIS Harus Fokus agar Bisa Petik Poin Penuh atas Persib Bandung Hari Ini

Baca juga: KPU Tetapkan 567 DCS DPRD Kabupaten Cilacap untuk Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved