Berita Semarang

Dua Pencuri Sinyal Tower di Semarang Dibekuk, Beraksi Cuma 10 Menit agar Tak Tertangkap Petugas

Dua pencuri asal Kabupaten Demak berhasil menggasak alat pemancar sinyal di belasan tower di Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Dua tersangka pencuri alat pemancar sinyal, Dony Setiawan (kiri depan) dan Trio Sanjaya (kanan depan) saat menerangkan aksinya kepada polisi di Mapolrestabes Semarang, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua pencuri asal Kabupaten Demak berhasil menggasak alat pemancar sinyal di belasan tower di Kota Semarang.

Dua orang tersebut adalah Anthonius Dony Setiawan (35), warga Sidorejo, Karangawen, Demak; dan Trio Sanjaya (26), warga Wonosekar, Karangawen, Demak.

Dalam waktu dua bulan, keduanya mengoprek 11 tower pemancar sinyal di Kota Semarang.

Tak hanya di Kota Lumpia, mereka juga menggasak satu tower di Ungaran, Kabupaten Semarang, dan satu tower di Kabupaten Kendal.

"Iya, kami curi modul provider, fungsinya untuk memancarkan sinyal. Saya curi ini karena pernah bekerja memasang alat ini," ucap tersangka Anthonius Dony Setiawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Demi Belikan Susu Anaknya Usia 2 Bulan, Pemuda di Semarang Nekat Mencuri di Minimarket

Barang curian tersebut lalu dijual Dony ke pasar gelap khusus jual beli peralatan bekas tower.

Alat tersebut dijual seharga Rp500 ribu.

"Harga aslinya tidak tahu," ungkapnya.

Alat pemancar sinyal yang digasak para tersangka sebenarnya memiliki alarm peringatan ketika dicuri.

Namun, keduanya dapat menyiasatinya lewat cara mempercepat waktu pencurian sehingga ketika petugas tower datang, mereka sudah berhasil kabur.

"10 menit sudah selesai. Alarm bisa bunyi tapi ketika pegawai datang, kami sudah pergi," jelasnya.

Polisi yang mendapatkan aduan dari perusahaan pemilik tower melakukan penyelidikan sehingga dua pelaku ditangkap.

Baca juga: Takut Pulang karena Hasil Ngamen Hanya Rp6 Ribu, Mulyono Nekat Curi Motor di Kebon Agung Semarang

Tersangka Dony ditangkap di Bandungsari Mranggen. Rekannya, Trio, ditangkap di Wonosekar, Karangawen, pada hari yang sama, 9 Agustus 2023 dini hari.

"Kami sita pula sejumlah barang bukti, seperti alat pemotong besi, modul sebanyak tiga buah senilai Rp15 juta," papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat dihubungi, Kamis.

Ia mengatakan, dua aksi terakhir dilakukan para tersangka di Jalan Grafika Gedawang, Banyumanik, dan Bulusan, Tembalang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved