Berita Semarang

Takut Pulang karena Hasil Ngamen Hanya Rp6 Ribu, Mulyono Nekat Curi Motor di Kebon Agung Semarang

Hasil mengamen yang tak seberapa membuat Mulyono nekat mencuri sepeda motor di Kebon Agung, Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Mulyono, pengamen yang nekat mencuri sepeda motor lantaran hanya mendapatkan uang Rp6 ribu hasil mengamen, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Hasil mengamen yang tak seberapa membuat Mulyono nekat mencuri sepeda motor di Kebon Agung, Kota Semarang.

Apalagi, sebelum kejadian, dia bertengkar dengan istri sehingga tak berani pulang hanya membawa uang hasil mengamen Rp6 ribu.

Saat melihat motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi (nopol) H 4735 IP di sebuah rumah di Jalan Jerukkingkit, Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, 3 Agustus 2023, sekira pukul 14.30 WIB, Mulyono jadi gelap mata.

"Ketika itu mau pulang ngamen, bingung hanya bawa uang Rp6 ribu padahal saya masih bertengkar sama istri, jadi gelap mata nyuri motor," ujar Mulyono saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Tiga Bulan Tak Dapat Jatah Istri, Sales Aki Nekat Jadi Begal Payudara. Gentayangan di Semarang

Bermodal kunci Y, Mulyono membobol setang sepeda motor tersebut.

Sayang, saat kabur dan baru beberapa meter menuntun motor tersebut, pemilik memergoki dan meneriakinya maling.

"Motor saya jatuhkan, kemudian saya lari karena diteriaki maling," bebernya.

Usahanya melarikan diri terhitung percuma sebab para warga sudah gerap cepat menangkapnya.

Dia kemudian diserahkan ke polisi.

"Saya mencuri baru satu kali, mau pulang dari ngamen kepikiran gitu, jadi acak saja. Kunci Y itu milik pribadi untuk benerin rantai motor," dalihnya.

Baca juga: Rumah Mewah di Puri Anjasmoro Semarang Dibobol Maling, Harta Rp 700 Juta Melayang

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKBP Dionisius Yudi Christiano mengatakan, Mulyono merupakan warga Genuksari Genuk, Kota Semarang.

Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor senilai Rp17 juta.

"Tersangka dijerat pasal 362 ancaman 5 tahun penjara," katanya. (*)

Baca juga: Kondisi Terkini Pemain PSIS Fortes dan Syaiful setelah Cedera, Bisa Turun Hadapi Persib Bandung?

Baca juga: Beredar Bocoran 3 Nama Calon Pj Bupati Banyumas yang Diusulkan DPRD ke Kemendagri, Berikut Namanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved