Berita Jateng
Demi Belikan Susu Anaknya Usia 2 Bulan, Pemuda di Semarang Nekat Mencuri di Minimarket
HR terpaksa mendekam di jeruji besi lantaran ketangkap basah saat sedang mencuri di sebuah minimarket di Jalan Elang Raya Semarang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- HR terpaksa mendekam di jeruji besi lantaran ketangkap basah saat sedang mencuri di sebuah minimarket di Jalan Elang Raya, Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang, Selasa (25/7/2023).
Ia melakukan pencurian bersama seorang temannya bernama Ahmad Prabawosoro Ningrad.
Keduanya dikepung oleh karyawan minimarket dan warga sekitar saat sedang asyik mengemasi beberapa barang curian di antaranya beberapa slop rokok.
Tersangka HR mengaku, nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan.
Ia baru saja resign dari restoran tempatnya bekerja.
Rencananya, uang hasil curian hendak dibelikan susu anaknya yang baru berusia dua bulan.
"Awalnya lewat situ hendak cari makan bareng Prabas. Kami lihat rolling door sedikit kebuka jadi sekalian kami congkel pakai kayu," jelas warga Lamper Lor, Semarang Selatan itu.
Baca juga: PSIS Semarang Kembali Disanksi Komdis PSSI
Pengakuannya, pencurian itu dilakukan baru pertama kali. Aksi kejahatannya dilakukan secara spontanitas karena melihat kondisi sekitar yang mendukung. "Tang memang sudah ada di jok motor," tuturnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dionisius Yudi Christiano menjelaskan, dua tersangka HR warga Semarang Selatan, dan PN warga Sambiroto, Tembalang ditangkap warga dan karyawan minimarket saat melakukan pencurian.
Mereka mencuri saat karyawan minimarket meninggalkan mess untuk mencari makan. Minimarket tersebut memang sekaligus menjadi mess karyawan.
Beruntung, ada teman korban hendak bermain ke mess tersebut melihat kondisi rolling door sedikit terbuka. "Jadi temannya itu langsung menghubungi korban. Mereka lalu meminta tolong warga untuk menangkap dua tersangka," bebernya, Rabu (16/8/2023)
Pencurian tersebut menyebabkan minimarket alami kerugian hingga Rp16 juta. Barang yang diambil tersangka berupa rokok slop dan uang tunai.
"Dijerat pasal 363 KUHP ancaman penjara 9 tahun," ungkapnya. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.