Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Ini Alasan JPU

JPU meminta majelis hakim menghukum Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Dalam sidang Selasa (15/8/2023), JPU menuntut Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Tak hanya, JPU juga meminta hakim memutuskan Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar kepada keluarga David dan menggantinya dengan hukuman 7 tahun penjara jika tak mampu membayarnya.

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan. Sementara, tak ada hal yang dianggap meringankan.

Baca juga: Tolak Bayar Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy, Begini Alasan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

Hal yang memberatkan adalah penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.

"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal."

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata JPU dalam tuntutannya.

Perbuatan Mario juga berakibat pada rusaknya masa depan David.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," ujar JPU.

Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Mario sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.

Kemudian, antara Mario dan keluarga David juga tidak ada perdamaian.

"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata JPU.

Baca juga: Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana, Mario Dandy Tak Keberatan Terancam 12 Tahun Penjara

Sementara, jaksa menyatakan, tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.

"Hal meringankan, nihil," lanjut jaksa.

Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Dalam tuntutan JPU, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Mario juga terbukti melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu, sebagaimana sebelumnya telah didakwakan dalam surat dakwaan.

Berdasarkan fakta tersebut, JPU menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Mario juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora selaku korban, sebesar Rp120 miliar.

Jika restitusi sebesar Rp120 miliar tidak dapat atau tidak mau dipenuhi oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Kilas Balik Kasus Mario Aniaya David

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terlibat Penganiayaan Berencana David Ozora

Awalnya, polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.

Hal ini membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Mario menganiaya David dibantu temannya, Shane dan AGH yang saat itu masih berstatus sebagai pacar Mario Dandy.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku."

"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Penganiayaan Dilakukan secara Brutal.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved