Penembakan Brigadir J

Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya

Potongan masa hukuman bukan menjadi tujuan utama Ricky Rizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal, menyapa jurnalis sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Ricky Rizal mendapat potongan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara setelah kasasi yang diajukan MA dikabulkan. 

Dan, Kuat Ma'ruf, mendapat potongan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Namun, putusan majelis MA ini tidaklah bulat.

Dua dari lima majelis hakim yang menangani menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Dua hakim tersebut tetap berpandangan, Ferdy Sambo selayaknya mendapatkan hukuman mati dalam kasus tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul MA Diskon Hukuman Ricky Rizal, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan PK: Itu Putusan Keliru!

Baca juga: Mahasiswa Unnes Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ember Kamar Kos, 4 Hari Tak Keluar Kamar

Baca juga: Panggilan Kepada Agus atau Warga Lahir Tanggal 17 Agustus, Ada Tiket Gratis di Rindu Alam Guci Tegal

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved