Penembakan Brigadir J
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya
Potongan masa hukuman bukan menjadi tujuan utama Ricky Rizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Editor:
rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal, menyapa jurnalis sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Ricky Rizal mendapat potongan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara setelah kasasi yang diajukan MA dikabulkan.
Dan, Kuat Ma'ruf, mendapat potongan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Namun, putusan majelis MA ini tidaklah bulat.
Dua dari lima majelis hakim yang menangani menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Dua hakim tersebut tetap berpandangan, Ferdy Sambo selayaknya mendapatkan hukuman mati dalam kasus tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul MA Diskon Hukuman Ricky Rizal, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan PK: Itu Putusan Keliru!
Baca juga: Mahasiswa Unnes Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ember Kamar Kos, 4 Hari Tak Keluar Kamar
Baca juga: Panggilan Kepada Agus atau Warga Lahir Tanggal 17 Agustus, Ada Tiket Gratis di Rindu Alam Guci Tegal
Tags
penembakan brigadir j
penembakan brigadir yosua
Ricky Rizal
vonis ricky rizal
polisi tembak polisi
sidang kasasi
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penembakan Brigadir J
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Korting Hukuman bagi Ferdy Sambo Bukan Keputusan Bulat, 2 Hakim MA Ingin Sambo Tetap Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.