Penembakan Brigadir J

Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya

Potongan masa hukuman bukan menjadi tujuan utama Ricky Rizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal, menyapa jurnalis sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Ricky Rizal mendapat potongan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara setelah kasasi yang diajukan MA dikabulkan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Potongan masa hukuman bukan menjadi tujuan utama Ricky Rizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) meski MA telah mengurangi hukuman dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya, secara substantif, tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal," ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

"Karena, menurut saya, putusan tersebut tidak tepat dan keliru," sambungnya.

Baca juga: MA Obral Potongan Hukuman bagi Ferdy Sambo Cs: Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Walau hukuman sudah diturunkan menjadi delapan tahun penjara, ia menilai, putusan itu tetap menganggap Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sementara, kami, tim penasihat hukum menilai, selama ini, Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia.

Karenanya, Erman mengatakan, akan berdiskusi dengan Ricky terkait putusan kasasi itu.

Dia pun mempertimbankan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Sepatutnya, Ricky Rizal PK, karena dia telah menolak permintaan Sambo," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim MA memberi potongan hukuman terhadap empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang dinilai sebagai otak pembunuhan, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Padahal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo divonis hukuman mati. Vonis ini diperkuat ditingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Korting Hukuman bagi Ferdy Sambo Bukan Keputusan Bulat, 2 Hakim MA Ingin Sambo Tetap Dihukum Mati

Begitu pula dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat korting hingga separo masa hukuman.

Putri yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di tingkat PN Jakarta Selatan dan banding, diberi keringan oleh hakim MA menjadi 10 tahun penjara.

Dua bawahan Sambo, Ricky Rizal, mendapat keringanan hukuman dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Dan, Kuat Ma'ruf, mendapat potongan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Namun, putusan majelis MA ini tidaklah bulat.

Dua dari lima majelis hakim yang menangani menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Dua hakim tersebut tetap berpandangan, Ferdy Sambo selayaknya mendapatkan hukuman mati dalam kasus tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul MA Diskon Hukuman Ricky Rizal, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan PK: Itu Putusan Keliru!

Baca juga: Mahasiswa Unnes Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ember Kamar Kos, 4 Hari Tak Keluar Kamar

Baca juga: Panggilan Kepada Agus atau Warga Lahir Tanggal 17 Agustus, Ada Tiket Gratis di Rindu Alam Guci Tegal

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved