Tambang Emas Ilegal Longsor

Cerita Penambang Emas Ilegal di Ajibarang Banyumas, Pipa Blower Pemasok Oksigen Jadi Alat Komunikasi

Para penambang emas di Ajibarang Banyumas, menggunakan pipa blower pemasok oksigen sebagai alat komunikasi dengan penambang di atas. Begini ceritanya.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Permata Putra
Proses penyedotan air di lubang tambang emas Kecamatan Ajibarang Banyumas, Rabu (26/7/2023). 

Dia sendiri dapat masuk dan menambang di dalam selama setengah hari.

Bahkan, pernah juga 24 jam full berada di area tambang.

"Di dalam itu jalurnya seperti tangga dan didalamnya ada yang namanya Raja Tikus yang akan mengikuti jalur urat-urat emas," katanya.

Baca juga: Proses Evakuasi Penambang Emas di Ajibarang Banyumas Terkendala Medan, Lubang hanya Cukup Satu Badan

Lubang berdiameter 90 centimeter itu hanya disangga kayu-kayu balok.

Dalam satu lubang tambang, bisa dimasuki sampai 10 orang pekerja tambang yang bekerja secara tim.

"Di dalam bisa 10 orang, ada yang ngedrill atau nge-bor dan ada yang mengankut material pakai karung," jelasnya soal pembagian tugas kerja.

Dari penambangan itu, kata Nino, penghasilan yang diperoleh secara tim sekitar Rp1 juta sampai Rp5 juta.

"Kalau sehari, ya bisa sampai Rp100 ribu. Tapi, sering zonk (tidak dapat apa-apa) juga," ungkapnya.

Nino dan kawan-kawannya sudah bekerja 10 tahunan sejak ada penambangan emas pada 2014 silam.

Tambang emas rakyat di Grumbul (Dusun) Tajur RT 05 RW 03, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, diapit dua sungai, yaitu Sungai Tajur dan Sungai Datar.

Berdasarkan informasi yang diceritakan oleh pekerja tambang lain, Agus (40), butuh modal ratusan juta untuk membuka lapak atau buka satu area lubang tambang.

"Satu lapak ratusan juta, bisa Rp300 juta-Rp500 juta, mahalnya itu karena perlengkapannya juga, kayu dan lain sebagainya," jelasnya.

Namun, meski bekerja di dalam lubang sempit, ternyata, mereka dapat melakukan aktivitas lain, semisal merokok, makanan, minum, dan duduk selonjoran, bahkan ngopi dan tiduran. (*)

Baca juga: 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya Beredar di Pasaran, BPOM Rilis Daftarnya

Baca juga: Duh, Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan. Terkait Korupsi Jiwasraya oleh Benny Joko Saputro

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved