Berita Nasional

12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya Beredar di Pasaran, BPOM Rilis Daftarnya

Sebanyak 12 produk kosmetik dan obat tradisional yang dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan mutu oleh BPOM ditemukan masih beredar di pasaran.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
ILUSTRASI. Kepala BPOM Semarang Sandra MP Linthin (tengah) menunjukkan kosmetik berbahan berbahaya dan kosmetik tidak memiliki izin edar hasil operasi selama dua pekan, di kantor BPOM Semarang, Senin (1/8/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 produk kosmetik dan obat tradisional yang dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan mutu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan masih beredar di pasaran.

BPOM pun meminta perusahaan pemilik produk menarik barang-baranga tersebut dan meminta masyarakat tak mengonsumsi atau menggunakannya.

Temuan itu merupakan hasil dari tindak pengawasan BPOM dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam websitenya, BPOM mengatakan, produk yang ditemukan itu berupa empat produk kosmetik dan delapan produk obat tradisional.

"Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman," tulis BPOM dalam laman resmi mereka.

Baca juga: BPOM Nyatakan 16 Kosmetik Lokal Mengandung Bahan Berbahaya, Ada Produk Milik Madam Gie dan Miss Rose

Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/7/2023), BPOM menyatakan bahwa beberapa produk kosmetik dan obat tradisional itu sudah dicabut nomor izin edarnya.

Namun, hasil pengawasan di lapangan, BPOM menemukan produk tersebut masih beredar di pasaran.

"BPOM masih terus melakukan pengawasan supaya produk ini sudah tidak lagi ada di pasaran," ujar pihak BPOM.

Daftar Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya

Dilansir dari laman BPOM, berikut daftar kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya dan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:

Produk kosmetik

1. Casandra Glam Nude Lipcream 2

  • Nomor Izin Edar: NA18201302509.
  • Pemilik: PT Selamat Makmur.
  • Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 25 Januari 2023.

2. Casandra Lipstik Colorfix (No.6)

  • Nomor Izin Edar: NA18201300387.
  • Pemilik: PT Selamat Makmur.
  • Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 10 Juli 2022.

3. LA Widya Curcumin Day Cream

  • Nomor Izin Edar: NA7150103996.
  • Pemilik: PT Sinar Dios Abadi.
  • Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 Juni 2016.

4. Biogold Night Cream

  • Nomor Izin Edar: NA191301102923.
  • Pemilik: Pasifik Osean Ind.
  • Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 7 Mei 2018.

Baca juga: Ibu Menyusui Dilarang Pakai Kosmetik Berbahan Retinol, Ini Penjelasannya!

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved