Berita Pemalang

Majikan Penganiaya ART Pemalang Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Pembayaran Restitusi

Pasangan suami istri penganiaya ART asal Pemalang di apartemen di Jakarta Selatan, dituntut hukuman empat tahun dan 3,5 tahun penjara.

Editor: rika irawati
PEXELS.COM/KAROLINA GRABOWSKA
Ilustrasi kekerasan. JPU menuntut majikan penganiaya ART asal Pemalang hukuman penjara 4 tahun dan 3,5 tahun. Satu di antara pertimbangan yang meringankan adalah majikan telah membayara restitusi Rp275 juta. 

Kekecewaan Ayah Siti

Ayah Siti Khotimah, Suparno (49), tak mampu menyembunyikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dibacakan JPU.

Menurutnya, majikan bernama So Kasander dan Metty Kapantow seharusnya dituntut hukuman penjara lebih berat.

Sebab, penyiksaan yang dilakukan para terdakwa terhadap anak kesayangannya itu sangat kejam.

"UU-nya enggak masuk, enggak sesuai dengan yang dilakukan (terdakwa). Penyiksaannya melebihi PKI gitu," ujar dia kepada wartawan.

"Kenapa kok hukumannya cuma empat tahun. Kok bisa!" lanjut dia dengan raut sedih.

Baca juga: 6 Bulan WNI Pekerja Migran di Malaysia Disiksa Majikan. Tangan Disetrika, Gaji Tak Dibayar

Suparno mengaku tak rela bila pelaku penganiayaan Siti hanya divonis 4 tahun serta 3 tahun dan 6 bulan bui.

Seharusnya, jaksa bisa memberikan tuntutan yang lebih berat.

"Terlalu rendah (tuntutannya). Dalam batin saya sebagai orangtua, enggak terima," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.

Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.

Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya.

Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.

Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasander. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved