Berita Pemalang

Majikan Penganiaya ART Pemalang Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Pembayaran Restitusi

Pasangan suami istri penganiaya ART asal Pemalang di apartemen di Jakarta Selatan, dituntut hukuman empat tahun dan 3,5 tahun penjara.

Editor: rika irawati
PEXELS.COM/KAROLINA GRABOWSKA
Ilustrasi kekerasan. JPU menuntut majikan penganiaya ART asal Pemalang hukuman penjara 4 tahun dan 3,5 tahun. Satu di antara pertimbangan yang meringankan adalah majikan telah membayara restitusi Rp275 juta. 

Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Restitusi Rp 275 Juta Bikin JPU Ringankan Tuntutan Majikan Penyiksa ART di Jaksel".

Baca juga: Rombongan Kepala MI dari Banyumas Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Pulang dari Ziarah Walisongo

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengunjung GBL Semarang Tewas Dicelurit, 2 Sesi Pembacokan di Tempat Berbeda

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved