Berita Pemalang
Majikan Penganiaya ART Pemalang Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Pembayaran Restitusi
Pasangan suami istri penganiaya ART asal Pemalang di apartemen di Jakarta Selatan, dituntut hukuman empat tahun dan 3,5 tahun penjara.
Editor:
rika irawati
PEXELS.COM/KAROLINA GRABOWSKA
Ilustrasi kekerasan. JPU menuntut majikan penganiaya ART asal Pemalang hukuman penjara 4 tahun dan 3,5 tahun. Satu di antara pertimbangan yang meringankan adalah majikan telah membayara restitusi Rp275 juta.
Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Restitusi Rp 275 Juta Bikin JPU Ringankan Tuntutan Majikan Penyiksa ART di Jaksel".
Baca juga: Rombongan Kepala MI dari Banyumas Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Pulang dari Ziarah Walisongo
Baca juga: Kronologi Lengkap Pengunjung GBL Semarang Tewas Dicelurit, 2 Sesi Pembacokan di Tempat Berbeda
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pemalang
Sempat Ngopi di Warung, Pasangan Suami Istri Ditemukan Tewas di Atas Tumpukan Batu di Datar Pemalang |
![]() |
---|
Lapor Polda Jateng, FPI Tuntut Penindakan Bentrok dengan PWI LS di Pemalang. Klaim 5 Anggota Terluka |
![]() |
---|
Imbas Duel PWI LS dan FPI, Polda Jateng Evaluasi Rencana Pengajian Rizieq Shihab di Brebes dan Tegal |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Bentrok FPI dan PWI LS di Pemalang: Jemaah Kocar-kacir Lihat Massa Bawa Batu |
![]() |
---|
Lebih Dulu Dilempari Batu oleh FPI di Pemalang, PWI LS Punya Bukti Video Kubu Lawan Bawa Celurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.