Berita Pemalang
Majikan Penganiaya ART Pemalang Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Pembayaran Restitusi
Pasangan suami istri penganiaya ART asal Pemalang di apartemen di Jakarta Selatan, dituntut hukuman empat tahun dan 3,5 tahun penjara.
Tuntutan 7 Terdakwa Lain
Dikutip dari Kompas.com, sidang pembacaan tuntutan baru dimulai sekitar pukul 18.15 WIB.
Hari yang telah berganti malam membuat Majelis Hakim meminta jaksa membacakan tuntutan secara singkat dan jelas.
Total, ada sembilan terdakwa yang dituntut dalam kesempatan ini, termasuk Metty Kapantow dan So Kasander.
Tujuh terdakwa lain adalah anak Metty dan So, serta ART lain mereka yang turut menyiksa Siti.
Mulanya, JPU membacakan tuntutan untuk dua majikan Siti Khotimah lebih dulu.
"Menyatakan, terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander bersama-sama melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat," ucap JPU.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama 4 tahun dan terdakwa So Kasander selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," lanjut jaksa.
Baca juga: Warga Pemalang Disiksa Majikan dan 5 Rekan ART di Jakarta, Diduga Mencuri Celana Dalam
Setelah itu, jaksa lain membacakan tuntutan terhadap anak Metty dan So Kasander.
Ia terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat terhadap Siti.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
Kemudian, JPU melanjutkan pembacaan tuntutan terhadap enam ART yang ikut melakukan penganiayaan terhadap Siti.
Dari enam ART, satu di antaranya memiliki hukuman berbeda.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa satu, Evi, dengan pidana penjara selama empat tahun," beber jaksa.
"Terdakwa dua Sutriyah, terdakwa tiga Indah Yanti, terdakwa empat Pebriana, terdakwa lima Saodah, dan terdakwa enam Pariyah, masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," imbuh jaksa.
Sempat Ngopi di Warung, Pasangan Suami Istri Ditemukan Tewas di Atas Tumpukan Batu di Datar Pemalang |
![]() |
---|
Lapor Polda Jateng, FPI Tuntut Penindakan Bentrok dengan PWI LS di Pemalang. Klaim 5 Anggota Terluka |
![]() |
---|
Imbas Duel PWI LS dan FPI, Polda Jateng Evaluasi Rencana Pengajian Rizieq Shihab di Brebes dan Tegal |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Bentrok FPI dan PWI LS di Pemalang: Jemaah Kocar-kacir Lihat Massa Bawa Batu |
![]() |
---|
Lebih Dulu Dilempari Batu oleh FPI di Pemalang, PWI LS Punya Bukti Video Kubu Lawan Bawa Celurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.