Berita Pemalang

Majikan Penganiaya ART Pemalang Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Pembayaran Restitusi

Pasangan suami istri penganiaya ART asal Pemalang di apartemen di Jakarta Selatan, dituntut hukuman empat tahun dan 3,5 tahun penjara.

Editor: rika irawati
PEXELS.COM/KAROLINA GRABOWSKA
Ilustrasi kekerasan. JPU menuntut majikan penganiaya ART asal Pemalang hukuman penjara 4 tahun dan 3,5 tahun. Satu di antara pertimbangan yang meringankan adalah majikan telah membayara restitusi Rp275 juta. 

Tuntutan 7 Terdakwa Lain

Dikutip dari Kompas.com, sidang pembacaan tuntutan baru dimulai sekitar pukul 18.15 WIB.

Hari yang telah berganti malam membuat Majelis Hakim meminta jaksa membacakan tuntutan secara singkat dan jelas.

Total, ada sembilan terdakwa yang dituntut dalam kesempatan ini, termasuk Metty Kapantow dan So Kasander.

Tujuh terdakwa lain adalah anak Metty dan So, serta ART lain mereka yang turut menyiksa Siti.

Mulanya, JPU membacakan tuntutan untuk dua majikan Siti Khotimah lebih dulu.

"Menyatakan, terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander bersama-sama melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat," ucap JPU.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama 4 tahun dan terdakwa So Kasander selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," lanjut jaksa.

Baca juga: Warga Pemalang Disiksa Majikan dan 5 Rekan ART di Jakarta, Diduga Mencuri Celana Dalam

Setelah itu, jaksa lain membacakan tuntutan terhadap anak Metty dan So Kasander.

Ia terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat terhadap Siti.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Kemudian, JPU melanjutkan pembacaan tuntutan terhadap enam ART yang ikut melakukan penganiayaan terhadap Siti.

Dari enam ART, satu di antaranya memiliki hukuman berbeda.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa satu, Evi, dengan pidana penjara selama empat tahun," beber jaksa.

"Terdakwa dua Sutriyah, terdakwa tiga Indah Yanti, terdakwa empat Pebriana, terdakwa lima Saodah, dan terdakwa enam Pariyah, masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," imbuh jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved