Berita Pemalang
Majikan Penganiaya ART Pemalang Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Pembayaran Restitusi
Pasangan suami istri penganiaya ART asal Pemalang di apartemen di Jakarta Selatan, dituntut hukuman empat tahun dan 3,5 tahun penjara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri penganiaya asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang di apartemen di Jakarta Selatan, dituntut hukuman empat tahun dan 3,5 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan pembayaran restitusi Rp275 juta sebagai alasan peringan.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/7/2023) petang.
Dalam kasus ini, sepasang suami istri yang duduk sebagai terdakwa adalah Metty Kapantow dan suaminya, So Kasander.
Keduanya dilaporkan menganiaya ART asal Pemalang, Siti Khotimah (23).
Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menghukum Metty dengan hukuman 4 tahun penjara dan So Kasender dengan hukuman 3,5 tahun.
"Hal-hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sudah berusia lanjut, dan para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000 juta," kata JPU di ruang sidang.
Baca juga: Fakta ART asal Pemalang Dianiaya Majikan dan Lima ART Lain, LPSK Beri Pendampingan Korban
Sedangkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan di antaranya, penyiksaan yang dilakukan Metty dan So Kasander menyebabkan bahaya cacat bagi korban dan keduanya tidak mengakui sebagian perbuatannya.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatan para terdakwa menimbulkan bahaya cacat bagi saksi Siti Khotimah, para terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatannya," beber JPU.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, ruang sidang seketika riuh.
Belasan ART yang hadir untuk mendukung Siti merasa kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilai ringan.
Mereka lantas melampiaskan kekesalan itu dengan meneror para terdakwa yang hendak pergi meninggalkan ruang sidang.
"Biadab kalian, tuntutannya sangat ringan. Penganiayaan yang kalian lakukan itu berakibat fatal," ujar salah seorang ART.
"Dasar kau mak lampir, tega-teganya menyiksa anak orang," timpal ART lain.
"Semoga Yang Maha Kuasa membalas seluruh perbuatan keji kalian," teriak salah seorang ART dengan nada lirih.
Sempat Ngopi di Warung, Pasangan Suami Istri Ditemukan Tewas di Atas Tumpukan Batu di Datar Pemalang |
![]() |
---|
Lapor Polda Jateng, FPI Tuntut Penindakan Bentrok dengan PWI LS di Pemalang. Klaim 5 Anggota Terluka |
![]() |
---|
Imbas Duel PWI LS dan FPI, Polda Jateng Evaluasi Rencana Pengajian Rizieq Shihab di Brebes dan Tegal |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Bentrok FPI dan PWI LS di Pemalang: Jemaah Kocar-kacir Lihat Massa Bawa Batu |
![]() |
---|
Lebih Dulu Dilempari Batu oleh FPI di Pemalang, PWI LS Punya Bukti Video Kubu Lawan Bawa Celurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.