Berita Pemalang

Majikan Penganiaya ART Pemalang Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Pembayaran Restitusi

Pasangan suami istri penganiaya ART asal Pemalang di apartemen di Jakarta Selatan, dituntut hukuman empat tahun dan 3,5 tahun penjara.

Editor: rika irawati
PEXELS.COM/KAROLINA GRABOWSKA
Ilustrasi kekerasan. JPU menuntut majikan penganiaya ART asal Pemalang hukuman penjara 4 tahun dan 3,5 tahun. Satu di antara pertimbangan yang meringankan adalah majikan telah membayara restitusi Rp275 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri penganiaya asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang di apartemen di Jakarta Selatan, dituntut hukuman empat tahun dan 3,5 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan pembayaran restitusi Rp275 juta sebagai alasan peringan.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/7/2023) petang.

Dalam kasus ini, sepasang suami istri yang duduk sebagai terdakwa adalah Metty Kapantow dan suaminya, So Kasander.

Keduanya dilaporkan menganiaya ART asal Pemalang, Siti Khotimah (23).

Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menghukum Metty dengan hukuman 4 tahun penjara dan So Kasender dengan hukuman 3,5 tahun.

"Hal-hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sudah berusia lanjut, dan para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000 juta," kata JPU di ruang sidang.

Baca juga: Fakta ART asal Pemalang Dianiaya Majikan dan Lima ART Lain, LPSK Beri Pendampingan Korban

Sedangkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan di antaranya, penyiksaan yang dilakukan Metty dan So Kasander menyebabkan bahaya cacat bagi korban dan keduanya tidak mengakui sebagian perbuatannya.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatan para terdakwa menimbulkan bahaya cacat bagi saksi Siti Khotimah, para terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatannya," beber JPU.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, ruang sidang seketika riuh.

Belasan ART yang hadir untuk mendukung Siti merasa kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilai ringan.

Mereka lantas melampiaskan kekesalan itu dengan meneror para terdakwa yang hendak pergi meninggalkan ruang sidang.

"Biadab kalian, tuntutannya sangat ringan. Penganiayaan yang kalian lakukan itu berakibat fatal," ujar salah seorang ART.

"Dasar kau mak lampir, tega-teganya menyiksa anak orang," timpal ART lain.

"Semoga Yang Maha Kuasa membalas seluruh perbuatan keji kalian," teriak salah seorang ART dengan nada lirih.

Tuntutan 7 Terdakwa Lain

Dikutip dari Kompas.com, sidang pembacaan tuntutan baru dimulai sekitar pukul 18.15 WIB.

Hari yang telah berganti malam membuat Majelis Hakim meminta jaksa membacakan tuntutan secara singkat dan jelas.

Total, ada sembilan terdakwa yang dituntut dalam kesempatan ini, termasuk Metty Kapantow dan So Kasander.

Tujuh terdakwa lain adalah anak Metty dan So, serta ART lain mereka yang turut menyiksa Siti.

Mulanya, JPU membacakan tuntutan untuk dua majikan Siti Khotimah lebih dulu.

"Menyatakan, terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander bersama-sama melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat," ucap JPU.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama 4 tahun dan terdakwa So Kasander selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," lanjut jaksa.

Baca juga: Warga Pemalang Disiksa Majikan dan 5 Rekan ART di Jakarta, Diduga Mencuri Celana Dalam

Setelah itu, jaksa lain membacakan tuntutan terhadap anak Metty dan So Kasander.

Ia terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat terhadap Siti.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Kemudian, JPU melanjutkan pembacaan tuntutan terhadap enam ART yang ikut melakukan penganiayaan terhadap Siti.

Dari enam ART, satu di antaranya memiliki hukuman berbeda.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa satu, Evi, dengan pidana penjara selama empat tahun," beber jaksa.

"Terdakwa dua Sutriyah, terdakwa tiga Indah Yanti, terdakwa empat Pebriana, terdakwa lima Saodah, dan terdakwa enam Pariyah, masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," imbuh jaksa.

Kekecewaan Ayah Siti

Ayah Siti Khotimah, Suparno (49), tak mampu menyembunyikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dibacakan JPU.

Menurutnya, majikan bernama So Kasander dan Metty Kapantow seharusnya dituntut hukuman penjara lebih berat.

Sebab, penyiksaan yang dilakukan para terdakwa terhadap anak kesayangannya itu sangat kejam.

"UU-nya enggak masuk, enggak sesuai dengan yang dilakukan (terdakwa). Penyiksaannya melebihi PKI gitu," ujar dia kepada wartawan.

"Kenapa kok hukumannya cuma empat tahun. Kok bisa!" lanjut dia dengan raut sedih.

Baca juga: 6 Bulan WNI Pekerja Migran di Malaysia Disiksa Majikan. Tangan Disetrika, Gaji Tak Dibayar

Suparno mengaku tak rela bila pelaku penganiayaan Siti hanya divonis 4 tahun serta 3 tahun dan 6 bulan bui.

Seharusnya, jaksa bisa memberikan tuntutan yang lebih berat.

"Terlalu rendah (tuntutannya). Dalam batin saya sebagai orangtua, enggak terima," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.

Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.

Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya.

Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.

Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasander. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.

Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Restitusi Rp 275 Juta Bikin JPU Ringankan Tuntutan Majikan Penyiksa ART di Jaksel".

Baca juga: Rombongan Kepala MI dari Banyumas Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Pulang dari Ziarah Walisongo

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengunjung GBL Semarang Tewas Dicelurit, 2 Sesi Pembacokan di Tempat Berbeda

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved