Berita Brebes
Nunggak BPJS Kesehatan, Ibu dan Bayi di Brebes Sempat Tertahan di RS. Lega setelah Dibantu Donatur
Seorang ibu dan bayinya sempat tertahan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes, Jawa Tengah, karena menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Tak Ada Lagi Tunggakan
Direktur RS Mutiara Bunda Melvin mengatakan, pasien atas nama Rini (29), telah diperbolehkan pulang setelah melewati persalinan dengan operasi cesar.
Pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang atas rekomendasi dokter yang menangani.
Terkait administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.
"Sudah boleh pulang siang ini, sudah selesai semua. Dokter juga sudah memperbolehkan pulang," kata Melvin.
Baca juga: Pengobatan 21 Kondisi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya
Kepulangan Rini dan bayinya dari rumah sakit ini sempat menarik perhatian sejumlah pihak yang akhirnya iuran untuk menyelesaikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.
Termasuk, seorang pengusaha asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma.
Shintya turut membayar denda BPJS Kesehatan lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi, siang ini sudah bisa pulang," kata Shintya.
Status Kepesertaan BPJS Diganti
Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati menjelaskan, status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS Mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Ineke mengakui, denda dan tunggakan sudah diselesaikan para donatur yang telah membantu.
Baca juga: Segera Lapor saat Ada Keluarga Peserta BPJS Kesehatan Meninggal. Jika Tidak, Tagihan Terus Berjalan
Status kepesertaan BPJS, menurutnya, sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Sejak Desember 2022, ada mekanisme cut off (pengalihan kepesertaan), yang bisa mengalihkan kepesertaan BPJS dari BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI yang dibiayai APBD dan bisa aktif pada hari itu juga," kata Ineke.
"Kasus ini sebenarnya kemarin bisa diatasi seperti itu kalau semua saling berkoordinasi, termasuk pasien dan pihak rumah sakit," sambung Ineke. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Tertahan karena Tunggakan BPJS, Ibu dan Bayi di Brebes Diperbolehkan Pulang dari RS, Ada Dermawan yang Membayar".
Baca juga: Polisi Curiga Alasan Inses Bapak Anak di Banyumas Perintah Guru Spiritual Hanya Alibi, Ini Dasarnya
Baca juga: Nelayan Demak Resah Ada Rencana Penambangan Pasir Laut untuk Tol Semarang-Demak, Takut Ikan Hilang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.