Berita Brebes

Nunggak BPJS Kesehatan, Ibu dan Bayi di Brebes Sempat Tertahan di RS. Lega setelah Dibantu Donatur

Seorang ibu dan bayinya sempat tertahan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes, Jawa Tengah, karena menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Editor: rika irawati
PEXELS/WAYNE EVANS
Ilustrasi bayi lahir. Seorang ibu asal Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, sempat tertahan di RS Mutiara Bunda Tanjung Brebes bersama bayinya yang baru lahir karena menunggak iuran BPJS Kesehatan. Mereka akhirnya bisa pulang setelah tunggakan dan denda iuran dibayar sejumlah donatur. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Rini (29), seorang ibu dan bayinya yang baru lahir sempat tertahan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes, Jawa Tengah, karena masalah tunggakan BPJS Kesehatan.

Kasus dari keluarga miskin asal Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, ini pun memantik perhatian sejumlah donatur hingga akhirnya mereka melunasi tunggakan tersebut hingga akhirnya, ibu dan bayi tersebut bisa pulang, Rabu (5/7/2023).

Sakim (40), suami Rini, menjelaskan, pembiayaan persalinan Rini bisa dicover BPJS Kesehatan sepenuhnya asal dia melunasi tunggakan BPJS.

Rini dan Sakim (40) sebenarnya tercatat sebagai warga miskin namun kepesertaan BPJS Kesehatan adalah mandiri.

Karena keterbatasan uang, iuran BPJS mereka sempat tidak dibayarkan hingga muncul denda tunggakan hingga jutaan rupiah.

Sakim mengaku tidak memiliki uang untuk menutup denda tunggakan itu.

Kejadian ini kemudian merebak hingga menggugah hati sejumlah donatur.

Baca juga: Viral di Tiktok Soal Iuran Kelas 3 Naik Dikabarkan Jadi Rp60 Ribu, Begini Bantahan BPJS Kesehatan

Mereka membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan Sakim dan Rini yang awalnya diketahui sebesar Rp2.648.000.

Namun, setelah tunggakan itu dibayar, Rini dan sang bayi ternyata masih belum bisa pulang karena ada denda tunggakan BPJS sebanyak Rp3.661.920.

Lagi-lagi, kemurahan hati sejumlah dermawan membuat denda tunggakan iuran Rp3.661.920 itu terbayar lunas.

"Lega, akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga," kata Sakim kepada wartawan di RS Mutiara Bunda Tanjung, Brebes, Rabu (5/7/2023).

Sakim menceritakan, awalnya, sang istri melakukan persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung pada Sabtu (1/7/2023), pekan lalu.

Setelah mempertimbangkan segala risiko yang akan muncul, Sakim menuruti kemauan sang istri untuk pulang pada Selasa (4/7/2023).

Akan tetapi, pihak rumah sakit tidak mengizinkan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan.

"Istri masuk Jumat (30/6/2023) malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara operasi cesar. Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang hari Selasa," kata Sakim.

Tak Ada Lagi Tunggakan

Direktur RS Mutiara Bunda Melvin mengatakan, pasien atas nama Rini (29), telah diperbolehkan pulang setelah melewati persalinan dengan operasi cesar.

Pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang atas rekomendasi dokter yang menangani.

Terkait administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.

"Sudah boleh pulang siang ini, sudah selesai semua. Dokter juga sudah memperbolehkan pulang," kata Melvin.

Baca juga: Pengobatan 21 Kondisi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya

Kepulangan Rini dan bayinya dari rumah sakit ini sempat menarik perhatian sejumlah pihak yang akhirnya iuran untuk menyelesaikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.

Termasuk, seorang pengusaha asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma.

Shintya turut membayar denda BPJS Kesehatan lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi, siang ini sudah bisa pulang," kata Shintya.

Status Kepesertaan BPJS Diganti

Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati menjelaskan, status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS Mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Ineke mengakui, denda dan tunggakan sudah diselesaikan para donatur yang telah membantu.

Baca juga: Segera Lapor saat Ada Keluarga Peserta BPJS Kesehatan Meninggal. Jika Tidak, Tagihan Terus Berjalan

Status kepesertaan BPJS, menurutnya, sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

"Sejak Desember 2022, ada mekanisme cut off (pengalihan kepesertaan), yang bisa mengalihkan kepesertaan BPJS dari BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI yang dibiayai APBD dan bisa aktif pada hari itu juga," kata Ineke.

"Kasus ini sebenarnya kemarin bisa diatasi seperti itu kalau semua saling berkoordinasi, termasuk pasien dan pihak rumah sakit," sambung Ineke. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Tertahan karena Tunggakan BPJS, Ibu dan Bayi di Brebes Diperbolehkan Pulang dari RS, Ada Dermawan yang Membayar".

Baca juga: Polisi Curiga Alasan Inses Bapak Anak di Banyumas Perintah Guru Spiritual Hanya Alibi, Ini Dasarnya

Baca juga: Nelayan Demak Resah Ada Rencana Penambangan Pasir Laut untuk Tol Semarang-Demak, Takut Ikan Hilang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved