Siswa Temanggung Bakar Sekolah

Hadirkan Anak Pembakar Sekolah Kapolres Temanggung Segera Minta Maaf, Kak Seto: Kami Apresiasi

Ketua LPAI Kak Seto apresiasi Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi yang segera minta maaf atas kesalahan hadirkan anak pembakar sekolah saat konpers.

|
Istimewa
Ketua LPAI, Seto Mulyadi (Kak Seto) mengapresiasi langkah Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi yang segera meminta maaf atas kekhilafan menghadirkan anak pelaku pembakar sekolah saat konpers. Hal ini disampaikan Kak Seto di Purwokerto, Senin (3/7/2023). 

Sebelumnya, Kapolres Temanggung, AKB Agus Puryadi, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat, atas pelaksanaan konferensi pers (konpers) kasus siswa SMP bakar sekolah, pekan kemarin.

Dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung tersebut, anak berhadapan dengan hukum dengan dikawal polisi bersenjata laras panjang.

Pelaksanaan konferensi pers tersebut mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat.

Atas hal tersebut, Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, melayangkan permintaan maaf, serta menyampaikan terima kasih atas berbagai saran dan masukan dari masyarakat.

"Kami secara tulus meminta maaf atas hal tersebut. Kami juga berterima kasih atas perhatian dan masukan dari semua pihak," kata AKBP Agus Puryadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada Senin (3/7/2023).

AKBP Agus Puryadi, mengatakan semua masukan atas pelaksanaan konferensi pers tersebut akan menjadi evaluasi bagi Polres Temanggung ke depan.

"Tentu, ini menjadi evaluasi bagi kami agar ke depannya dapat bekerja lebih baik," ucap perwira Polri kelahiran Ponorogo, Jawa Timur, tersebut.

Sebelumnya, Polda Jateng juga telah menyampaikan permintaan maaf terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.

"Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan Prescon keberhasilan ungkap kasus Pembakar sekolah di temanggung di rasa kurang sesuai harapan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

Kombes Iqbal Alqudussy menyebut, pihaknya saat ini tengah meminta keterangan ke Polres Temanggung terkait dihadirkannya pelaku anak di bawah umur saat konferensi pers.

"Polda Jateng sangat mengerti dan Faham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak termasuk perlakuan terhadap tersangka pembakar sekolah di Temanggung yang masih dibawah umur," kata Iqbal.

Kombes Iqbal Alqudussy menyebut, sampai saat ini siswa yang berhadapan dengan hukum ini diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan.

Sakit hati dilublly, R bakar sekolah sendiri

Polisi berhasil mengungkap kronologi dan motif seorang siswa SMP di Pringsurat, Temanggung, berinisial R (14), yang nekat membakar sekolahnya sendiri.

R membakar gedung sekolahnya sendiri, SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, pada Selasa (27/6/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved