Siswa Temanggung Bakar Sekolah
Polda Jateng Minta Maaf soal Polres Temanggung: Hadirkan Anak di Bawah Umur Pembakar Sekolah
Bidang Propam Polda Jateng juga sudah turun tangan memeriksa hal yang mengundang kritik dari publik ini.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat soal Polres Temanggung yang menghadirkan sosok siswa pembakar sekolah saat konferensi pers.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, Bidang Propam Polda Jateng juga sudah turun tangan memeriksa hal yang mengundang kritik dari publik ini.
"Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak.
Meminta maaf bila saat pelaksanaan prescon (press conference/konferensi pers) keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung, dirasa kurang sesuai harapan," kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com, Senin 3 Juli 2023.
Baca juga: Ihwal Konpers Siswa Bakar Sekolah, Kapolres Temanggung Minta Maaf: Terima Kasih atas Masukannya
Menghadirkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum, Polres Temanggung banjir kritikan.
Namun demikian, saat kegiatan, anak berhadapan dengan hukum tersebut sudah ditutup wajahnya.
Iqbal menyebut Polda Jateng meminta keterangan pada pihak Polres Temanggung usai siswa bakar sekolah itu ditampilkan ke publik dengan wajah ditutup dan dijaga personel bersenjata laras panjang.
Ia menekankan Polda Jateng sangat paham aturan memperlakukan pelaku anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-undang Perlindungan anak.
"Terkait dengan prescon yang dilakukan Polres Temanggung, saat ini kita masih meminta keterangan terkait dihadirkannya tersangka (anak yang berhadapan dengan hukum) di bawah umur saat prescon.
Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal," ujar Iqbal.
"Polda Jateng sangat mengerti dan paham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, termasuk perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Temanggung yang masih di bawah umur," imbuh Iqbal.
Iqbal memastikan, kepolisian memberikan pendampingan psikologi pada pelaku anak.
Serta, lanjutnya, polisi tak melakukan penahanan terhadap si anak.
Baca juga: Derita Santri di Temanggung yang Ponpesnya Terbakar, Terpaksa Mengungsi
"Oleh karena itu sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan.
Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak.
Hal ini menjadi evaluasi kami kedepannya agar kami bekerja lebih baik," imbuh Iqbal. (*)
Baca juga: Komplotan Pencuri Muda Bobol SD Gondoriyo Semarang, Ditangkap saat Beraksi di Temanggung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.