Berita Semarang
Komplotan Pencuri Muda Bobol SD Gondoriyo Semarang, Ditangkap saat Beraksi di Temanggung
Polisi menangkap komplotan pencuri di SD Negeri Gondoriyo, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Dua di antaranya masih remaja.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Polisi menangkap komplotan pencuri di SD Negeri Gondoriyo, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
Dua di antara tiga pelaku yang ditangkap masih di bawah umur.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, tiga pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Semarang.
Masing-masing mereka berinisial CL (19), warga Kecamatan Bawen; MA (17) dan MM (16), warga Kecamatan Tuntang.
Menurut Yovan, ketiganya membobol SD Negeri Gondoriyo pada 3 Januari 2023 dan berhasil mencuri laptop di ruang guru.
Baca juga: Warga Ungaran Semarang Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Pasar Sukoharjo, Harus Kembali ke Penjara
Baca juga: Truk Pasir Tergulir dan Terbalik di Parit Jalan Bawen-Semarang di Ungaran, Akibatkan Kemacetan!
Tak hanya di SD Negeri Gondoriyo, ketiganya juga beraksi di SD Negeri Ngipik, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, pada Senin (9/1/2023).
"Berkat kerjasama dengan Polres Temanggung, para tersangka diamankan jajaran Polres Temanggung."
"Saat ini, Unit Reskrim Polsek Jambu sedang melakukan koordinasi dengan Polsek Pringsurat," kata AKBP Yovan, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Tersohor hingga Luar Kota, Bakso Balungan Bu Satiyo Terminal Ambarawa Sediakan Tetelan dan Balungan
Baca juga: Viral Pajero Ugal-ugalan Alami Kecelakaan di Ambarawa Semarang, Ini Fakta Sebenarnya!
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti laptop merek Asus yang dicuri dari SD Negeri Gondoriyo.
Selain itu, terdapat juga satu buah linggis sepanjang 20 sentimeter yang digunakan para pencuri untuk masuk ke ruang guru.
Selain di SD Negeri Ngipik, TK Ngampin di Kecamatan Ambarawa, juga sempat jadi sasaran pelaku.
"Namun, (di TK Ngampin) pelaku tidak berhasil membawa barang apapun," imbuh Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, CL akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
CL terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, untuk dua tersangka lain yang masih di bawah umur, akan diserahkan ke unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Semarang. (*)
Baca juga: Pulau Mungil Menyembul di Perairan Kepulauan Tanimbar Usai Guncangan Gempa M 7,9, Isinya Lumpur
Baca juga: KRONOLOGI Tawuran Geng Motor Banyumas vs Cilacap di Patikraja, Berawal dari Live Instagram
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Buka Lowongan Panwas Desa/Kelurahan, Catat Syaratnya
Baca juga: Pulau Pasir Putih di Mentawai Dijual di Website Luar Negeri, Ditawarkan Seharga USD 135.000