Pemilu 2024

Bawaslu Karanganyar Buka Lowongan Panwas Desa/Kelurahan, Catat Syaratnya

Bawaslu Kabupaten Karanganyar membuka lowongan untuk posisi panitia pengawas pemilu tingkat desa dan kelurahan untuk Pemilu 2024.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti dalam sebuah kesempatan di Karanganyar, beberapa waktu lalu. Nuning mengatakan, saat ini, pihaknya telah membukat pengumuman perekrutan 177 panitia pengawas pemilu tingkat desa dan kelurahan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar membuka lowongan untuk posisi panitia pengawas pemilu tingkat desa dan kelurahan untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran diumumkan sejak Senin (9/1/2023) hingga Jumat (13/1/2023) pekan depan.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, mereka akan merekrut 177 orang panwaslu desa dan kelurahan.

Baca juga: Tiga Kepala Dinas dan Badan Lolos Seleksi Calon Sekda Karanganyar, Berikut Nama-namanya

Baca juga: Pikap Terjun ke Sawah Sedalam 6 Meter di Plumbon Tawangmangu Karanganyar, Evakuasi Libatkan 70 Orang

Mereka akan ditempatkan di 177 desa dan kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan di Karanganyar.

"Mereka, nantinya, akan bertugas di masing-masing desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Karanganyar," kata Nuning, saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Nuning mengatakan, para peminat dapat mengirimkan berkas lamaran 14-19 Januari 2023.

"Apabila selama pendaftaran, (jumlah pendaftar) dua kali kebutuhan per wilayah tidak terpenuhi, akan dilakukan masa perpanjangan pendaftaran. Di samping itu, juga harus memperhatikan kuota perempuan," imbuhnya.

Nuning mengatakan, pengumpulan berkas pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu di kecamatan masing-masing.

Baca juga: Pemotor Tewas Terlibat Kecelakaan di Jumantono Karanganyar, Polisi Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Jangan Coba-coba Mencuri! Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Kini Diawasi 16 CCTV

Adapun syarat menjadi Panwaslu desa dan kelurahan di antaranya, WNI, berusia paling rendah 21 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftarkan diri, dan memiliki kemampuan kaitannya dengan penyelenggaraan pengawasan Pemilu.

Nuning menuturkan, panwaslu desa dan kelurahan merupakan kepanjangan tangan dari Bawaslu, kaitannya dengan pengawasan tahapan Pemilu di tingkat desa dan kelurahan.

Mereka akan memantau dan mengawasi tahapan pemilu, di antaranya soal pemutakhiran data pemilih.

Dia menambahkan, anggota Panwaslu tingkat desa dan kelurahan nantinya juga bertugas merekrut pengawas TPS saat memasuki tahapan pelaksanaan pemungutan suara pemilu. (*)

Baca juga: Pulau Pasir Putih di Mentawai Dijual di Website Luar Negeri, Ditawarkan Seharga USD 135.000

Baca juga: Film Dokumenter Sastrawan Banyumas Ahmad Tohari Siap Diputar untuk Umum. Yuk, Nonton Bareng

Baca juga: Curah Hujan Tinggi dan Angin Kencang Membuat Tanaman Cabai di Banyumas Rusak, Picu Kenaikan Harga

Baca juga: Wow! Pesta Kembang Api 25 Menit Bakal Meriahkan Imlek di Solo. Catat Tanggalnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved