Berita Sukoharjo

Warga Ungaran Semarang Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Pasar Sukoharjo, Harus Kembali ke Penjara

Seorang residivis warga Ungaran, Kabupaten Semarang ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu dengan berpura-pura belanja di pasar Sukoharjo.

Khoirul Muzaki/TribunBanyumas.com
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan barang bukti kasus kejahatan peredaran uang palsu saat konferensi pers di Mapolda Sukoharjo, Jumat (6/1/2023). Seorang residivis warga Ungaran, Kabupaten Semarang ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu atau upal dengan berpura-pura belanja di pasar Sukoharjo, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Seorang residivis warga Ungaran, Kabupaten Semarang ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu atau upal dengan berpura-pura belanja di pasar Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka pengedaran uang palsu adalah R (44) warga Ungaran yang mengontrak di daerah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Tersangka ditangkap setelah mengedarkan uang palsu (upal) di pasar-pasar tradisional di Sukoharjo.

Ternyata, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Baca juga: Warga Pulosari Pemalang Ditangkap Polisi, Sengaja Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Purbalingga

"Jadi pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu peredaran uang palsu.

Tak kapok pernah mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan," ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada TribunBanyumas.com, Jumat (6/1/2023).

Kapolres menerangkan, sebelumnya R  pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait  produksi upal di kontrakannya di Mojolaban beberapa tahun silam.

Akibat perbuatannya tersebut, R dan suaminya meringkuk di dalam penjara.

Suaminya dikenai hukuman 3 tahun, sedangkan R 1 tahun.

Baca juga: Pria Asal Cilacap Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Kebumen, Sasar Warung Kecil

Setelah keluar dari penjara, R bukannya memulai hidup baru yang lebih baik, malah melakukan kejahatan seperti sebelumnya.

Ia kembali melancarkan aksinya mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang yang menyebut ada peredaran uang palsu di Pasar Telukan Kecamatan Grogol.

Dalam laporan tersebut disebutkan ada seorang perempuan belanja menggunakan uang palsu.

Baca juga: Pabrik Pencetak Uang Palsu di Sukoharjo Digrebek, Upal Rp1,26 Miliar Sangat Mirip Uang Asli Disita

Anggota Reskrim Polsek Grogol bergerak hingga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial R di daerah Parangjoro, Grogol.

"Saat dikejar petugas, tersangka yang menggunakan motor ini sempat terjatuh karena menghindari petugas," jelas Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved