Berita Sukoharjo
Warga Ungaran Semarang Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Pasar Sukoharjo, Harus Kembali ke Penjara
Seorang residivis warga Ungaran, Kabupaten Semarang ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu dengan berpura-pura belanja di pasar Sukoharjo.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: mamdukh adi priyanto
Setelah itu pelaku dibawa petugas untuk diinterogasi.
Ternyata benar, wanita ini mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk belanja kebutuhan di pasar.
Dari penyelidikan, ternyata diketahui R merupakan residivis dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu.
Baca juga: Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Warga Pati Diringkus Polisi Kudus. Ketahuan karena Nomor Seri Kembar
Bahkan R baru keluar dari tahanan pada Juli 2022 silam.
"Dulu yang menangani dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus uang palsu juga.
Ternyata uang palsu yang diedarkan di Pasar Telukan itu adalah sisa produksi yang dibuat beberapa tahun yang lalu dan masih ia simpan," terang Kapolres.
Dari kasus ini, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan sebanyak 259 lembar pecahan Rp100 ribu serta 320 lembar pecahan Rp50 ribu, atau senilai Rp41,9 juta uang palsu.
Baca juga: Waspada Uang Palsu! Hingga Akhir Juli, BI Tegal Terima Laporan 802 Lembar Upal
Selain itu, polisi menyita sepeda motor, 5 buah label Bank Indonesia serta barang yang sudah dibeli berupa minyak goreng, gula pasir serta kembalian uang sebesar Rp147.000.
Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Sata ditanya Kapolres, tersangka mengaku uang itu bukan produk baru, tetapi sisa produk lama sebelum dia ditangkap polisi beberapa tahun silam.
"Terpaksa melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya. (*)
Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Kartasura Sukoharjo, Ketua RT: Rumah Sudah Lama Kosong
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.