Berita Sukoharjo

Warga Ungaran Semarang Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Pasar Sukoharjo, Harus Kembali ke Penjara

Seorang residivis warga Ungaran, Kabupaten Semarang ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu dengan berpura-pura belanja di pasar Sukoharjo.

Khoirul Muzaki/TribunBanyumas.com
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan barang bukti kasus kejahatan peredaran uang palsu saat konferensi pers di Mapolda Sukoharjo, Jumat (6/1/2023). Seorang residivis warga Ungaran, Kabupaten Semarang ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu atau upal dengan berpura-pura belanja di pasar Sukoharjo, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Seorang residivis warga Ungaran, Kabupaten Semarang ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu atau upal dengan berpura-pura belanja di pasar Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka pengedaran uang palsu adalah R (44) warga Ungaran yang mengontrak di daerah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Tersangka ditangkap setelah mengedarkan uang palsu (upal) di pasar-pasar tradisional di Sukoharjo.

Ternyata, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Baca juga: Warga Pulosari Pemalang Ditangkap Polisi, Sengaja Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Purbalingga

"Jadi pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu peredaran uang palsu.

Tak kapok pernah mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan," ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada TribunBanyumas.com, Jumat (6/1/2023).

Kapolres menerangkan, sebelumnya RĀ  pernah ditangkap Bareskrim Polri terkaitĀ  produksi upal di kontrakannya di Mojolaban beberapa tahun silam.

Akibat perbuatannya tersebut, R dan suaminya meringkuk di dalam penjara.

Suaminya dikenai hukuman 3 tahun, sedangkan R 1 tahun.

Baca juga: Pria Asal Cilacap Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Kebumen, Sasar Warung Kecil

Setelah keluar dari penjara, R bukannya memulai hidup baru yang lebih baik, malah melakukan kejahatan seperti sebelumnya.

Ia kembali melancarkan aksinya mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang yang menyebut ada peredaran uang palsu di Pasar Telukan Kecamatan Grogol.

Dalam laporan tersebut disebutkan ada seorang perempuan belanja menggunakan uang palsu.

Baca juga: Pabrik Pencetak Uang Palsu di Sukoharjo Digrebek, Upal Rp1,26 Miliar Sangat Mirip Uang Asli Disita

Anggota Reskrim Polsek Grogol bergerak hingga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial R di daerah Parangjoro, Grogol.

"Saat dikejar petugas, tersangka yang menggunakan motor ini sempat terjatuh karena menghindari petugas," jelas Kapolres.

Setelah itu pelaku dibawa petugas untuk diinterogasi.

Ternyata benar, wanita ini mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk belanja kebutuhan di pasar.

Dari penyelidikan, ternyata diketahui R merupakan residivis dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu.

Baca juga: Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Warga Pati Diringkus Polisi Kudus. Ketahuan karena Nomor Seri Kembar

Bahkan R baru keluar dari tahanan pada Juli 2022 silam.

"Dulu yang menangani dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus uang palsu juga.

Ternyata uang palsu yang diedarkan di Pasar Telukan itu adalah sisa produksi yang dibuat beberapa tahun yang lalu dan masih ia simpan," terang Kapolres.

Dari kasus ini, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan sebanyak 259 lembar pecahan Rp100 ribu serta 320 lembar pecahan Rp50 ribu, atau senilai Rp41,9 juta uang palsu.

Baca juga: Waspada Uang Palsu! Hingga Akhir Juli, BI Tegal Terima Laporan 802 Lembar Upal

Selain itu, polisi menyita sepeda motor, 5 buah label Bank Indonesia serta barang yang sudah dibeli berupa minyak goreng, gula pasir serta kembalian uang sebesar Rp147.000.

Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Sata ditanya Kapolres, tersangka mengaku uang itu bukan produk baru, tetapi sisa produk lama sebelum dia ditangkap polisi beberapa tahun silam.

"Terpaksa melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya. (*)

Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Kartasura Sukoharjo, Ketua RT: Rumah Sudah Lama Kosong

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved