Berita Sukoharjo
Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Kartasura Sukoharjo, Ketua RT: Rumah Sudah Lama Kosong
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah terduga teroris di kawasan Grobol, Sukoharjo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah terduga teroris di kawasan Grobol, Sukoharjo.
Selain di Grogol, tim Densus 88 juta menggeledah rumah di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Informasi yang didapat, terduga teroris yang ditangkap, yakni P (51), warga Sanggrahan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Belum diketahui dimana dan kapan penangkapan itu dilakukan.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 2 Warga Grogol Sukoharjo, Satu Orang Diamankan di Masjid
Baca juga: BREAKING NEWS: Sambangi Sukoharjo, Densus 88 Mabes Polri Dikabarkan Amankan Terduga Teroris
Hanya saja, ketua RT setempat, Nur Taufik mengaku diminta menjadi saksi saat petugas melakukan penggeledahan rumah P.
Menurutnya, P jarang berkomunikasi dengan warga.
Selain dikenal cukup tertutup, P juga jarang berada di rumah di Kartasura.
"Dulu, (P) tinggal di sini tapi beberapa bulan tidak karena sedang membangun rumah di tempat istrinya, rumah (yang di sini) kosong," terangnya.
Baca juga: Mobil Ayla Nyemplung Saluran Irigasi di Sukoharjo, Pengendara Andalkan Navigasi Google Maps
Baca juga: Cerita Eks Napiter Sukoharjo: Dari Rakit Bom, Kini Blusukan ke Lapas Jadi Juru Dakwah Deradikalisasi
Meski demikian, dia mengatakan, kesehariannya P terlihat biasa-biasa saja dan tidak ada sesuatu yang negatif.
Sementara, terkait penangkapan itu, dia mengatakan, tak mengetahui secara pasti kapan dan seperti apa detail penangkapan terduga teroris ini.
"Sesekali ke masjid, gak ada yang aneh-aneh, namanya P, ditangkap jam berapa, saya tidak tahu. Persoalan diamankan karena apa, saya juga tidak tahu," ujar Taufik. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Densus 88 Antiteror Juga Lakukan Penggeledahan di Rumah Terduga Teroris di Kartasura.
Baca juga: Tolak Penetapan UMK Gunakan Permenaker 18/2022, Apindo Jateng Ajukan Judicial Review ke MA
Baca juga: Makin Mudah! Tiket Bus Trans Jateng Kini Bisa Dibeli di Aplikasi Si Anteng, Bisa Bayar Nontunai
Baca juga: Warga Polodoro Batang Tutup Paksa Galian C Ilegal, Khawatir Terjadi Longsor
Baca juga: Banjir Bandang Tambakromo Pati Bikin Warga Trauma: Dinding Jebol, Perabot Hanyut, Ternak Hilang