Ombudsman Jateng Soroti Modus Tahan SKL dan Korupsi Kecil Pendaftaran
Dinas Pendidikan Jateng catat daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40,77 persen. Ombudsman awasi potensi maladministrasi SPMB 2026.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Daya tampung SMA dan SMK Negeri di Jateng tahun 2026 hanya mencapai 40,77 persen dari 567.500 lulusan SMP sederajat.
- Pendaftaran SPMB daring dibuka bertahap mulai 3 Juni hingga pengumuman pada 21 Juni 2026.
- Berlaku aturan seleksi domisili khusus bagi SMAN yang berdiri di atas lahan tanah kas desa.
- Ombudsman Jateng menyoroti potensi maladministrasi seperti penahanan SKL, manipulasi titik koordinat domisili, hingga korupsi kecil.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mengungkap jumlah lulusan tingkat SMP atau sederajat mencapai 567.500 murid pada tahun 2026 ini. Sementara itu, total daya tampung jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri di Jateng tercatat sebanyak 231.399 kursi, atau hanya mencakup 40,77 persen dari total kelulusan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Sunarto mengatakan, pelaksanaan SPMB tingkat SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan sepenuhnya secara daring (online) melalui kanal spmb.jatengprov.go.id, yang mulai dibuka pada 3 Juni 2026.
Secara rinci, tahapan seleksi ini diawali dengan pembuatan akun mulai 3-12 Juni 2026, dilanjutkan verifikasi berkas dan aktivasi akun pada 4–13 Juni 2026. Sementara itu, pendaftaran atau pemilihan sekolah dan perubahan pilihan dapat dilakukan pada 15–18 Juni 2026, dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 21 Juni 2026.
Baca juga: Krisis SMA di Pati: Mendikdasmen Tawarkan Sekolah Satu Atap dan PJJ untuk Hapus ‘Blank Spot’
"Awal tahun ajaran baru 2026/2027 dimulai pada 13 Juli 2026," katanya, saat memberikan keterangan di Kota Semarang, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, pelaksanaan SPMB untuk SMK Negeri dilaksanakan melalui tiga jenis seleksi, yaitu seleksi prestasi dengan kuota minimal 75 persen, seleksi afirmasi dengan kuota minimal 15 persen, dan seleksi domisili terdekat dengan kuota maksimal 10 persen.
Khusus bagi wilayah kecamatan yang belum berdiri bangunan SMAN dan/atau SMKN, atau di wilayah desa tempat kedudukan satuan pendidikan SMA Negeri yang berdiri di atas lahan tanah kas desa, akan ada pemberlakuan seleksi domisili khusus.
“Kami di kantor Dinas Pendidikan Jawa Tengah juga sediakan posko termasuk call center,” paparnya menjelaskan kesiapan panitia.
Potensi pelanggaran tersebut antara lain keterlambatan proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jateng atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) untuk pendaftar jalur afirmasi, penyalahgunaan surat keterangan domisili dan jalur mutasi, serta ketidaksesuaian titik koordinat domisili. Bahkan, ditemukan juga praktik penerimaan siswa di luar mekanisme resmi SPMB online.
Persoalan krusial lainnya meliputi indikasi intimidasi dan intervensi terhadap panitia atau satuan pendidikan, penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan asal, hingga pembobotan nilai poin kejuaraan atau piagam prestasi yang tidak berjenjang.
Selain itu, terdapat indikasi praktik-praktik yang mengarah pada petty corruption (korupsi skala kecil), serta penerimaan jalur Kelas Khusus Olah Raga (KKO) yang belum sesuai ketentuan.
"Tahun 2024 terdapat 147 laporan substansi pendidikan, dengan 75 laporan berkaitan dengan PPDB/SPMB. Sementara pada Tahun 2025 terdapat 129 laporan pendidikan, dimana 59 laporan berkaitan dengan PPDB/SPMB," bebernya memaparkan data statistik.
Selain itu, dalam proses pengawasan pra-SPMB Tahun 2026 ini, Ombudsman juga masih menemukan sejumlah catatan penting pada rancangan petunjuk teknis (juknis). Catatan itu seperti pembagian kuota yang belum mencapai angka 100 persen, adanya penambahan indikator penilaian di luar ketentuan, serta munculnya tambahan syarat tertentu yang berpotensi kuat menimbulkan diskriminasi antarsiswa.
"SPMB sudah semakin dekat sehingga Pemerintah daerah agar segera menetapkan juknis SPMB sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, dan menyosialisasikan kepada masyarakat," sambung Farida menutup pemaparannya. (Iwn)
| Persebi dan Persibangga Jadi Tuan Rumah Babak 64 Besar Liga 4 Nasional |
|
|---|
| Kebakaran Tengah Malam Hanguskan Kantin dan Pos Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Purwokerto |
|
|---|
| Kaca 3 Jendela SMK Bina Karya 2 Karanganyar Kebumen Pecah Dilempari Batu, Pelaku Kabur Lihat Penjaga |
|
|---|
| Pulangkan 628 Anak Putus Sekolah, Brebes Digelontor Bantuan Rp28 Miliar |
|
|---|
| Luthfi Tinjau Pabrik Sepatu Cina, Jateng Siapkan 9 Kawasan Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260512-sunarto-disdik-jateng-spmb.jpg)